KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama hampir satu bulan hingga 1 Agustus 2022.
Perpanjangan PPKM ini sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022.
Pada periode ini, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk ke dalam PPKM Level 2.
Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1 dan 2 di Jawa-Bali
Hal ini seiring dengan kenaikan kasus di wilayah tersebut dalam beberapa pekan terakhir.
Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
Selain itu, kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, dengan jam operasional sampai pukul 22.00.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca juga: PPKM di Jakarta Kembali ke Level 2 Mulai 5 Juli hingga 1 Agustus
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.