Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal ACT, Sejarah Pendirian, Pemilik, hingga Pengurusnya

Kompas.com - 04/07/2022, 16:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan ini, Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah ramai dibicarakan oleh warganet di media sosial.

Hal ini setelah lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan ini diterpa sejumlah isu.

Lantas, apa itu ACT?

Berikut sejarah pendirian, pemilik, laporan keuangan, hingga susunan kepengurusan ACT:

Baca juga: Marak Pemberian Gelar Duta pada Pelanggar, Apa yang Terjadi?

Sejarah berdirinya ACT

Dilansir dari ACT, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 21 April 2005.

Lembaga ini melakukan kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat dan wakaf.

ACT didukung donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan.

Selain itu, ada juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya, ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur, pemangku kepentingan lainnya, dan mempublikasikannya melalui media massa.

Pada skala lokal, ACT membentuk jaringan kantor cabang di 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di Indonesia.

Pada 2012, ACT menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global yang mampu menjangkau 22 negara yang tersebar di Asia Tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Eropa Timur.

Tidak hanya sebagai lembaga donasi atau amal, ACT juga melakukan edukasi bersama dan membangun jaringan kemitraan global.

Baca juga: Haji Furoda adalah Haji Undangan Pemerintah Arab Saudi, Apa Bedanya?

Pemilik ACT

Kantor pusat ACT berlokasi di Menara 165, lantai 11, Jalan TB. Simatupang Kavling 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005 sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap juga telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut selalu diperbarui setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Indonesia Bisa Terkena Sanksi akibat Flare, Ini Aturan dan Bahayanya

Laporan keuangan ACT

Seperti disebutkan di atas, ACT rutin membagikan laporan keuangan sejak 2005, tetapi sempat terhenti di 2020.

Untuk melihat laporan keuangan ACT 2005-2020 bisa disimak di link ini.

Berdasarkan Annual Report ACT 2020 disebutkan bahwa selama 2020, ada sebanyak 281.000 aksi penyelamatan dan pembangunan kehidupan bangsa yang telah menjangkau 8,7 juta jiwa.

Sebanyak 1.6 juta orang telah menikmati makanan bergizi. Sebanyak 41.000 orang telah meraih cita-cita melalui pendidikan layak.

Ada 466.000 orang telah diselamatkan dari dampak bencana. Kemudian, sebanyak 1,4 juta orang telah menerima bantuan kemanusiaan global.

Ada 400.000 jiwa telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Orang yang telah menerima bantuan sampai 2020 yakni 4.753.000 orang.

Kemudian diklaim sebanyak 40.000 orang telah bangkit dari keterpurukan ekonomi.

Baca juga: Ratusan Calon Jemaah Haji Furoda Batal Berangkat, Apa Itu Haji Furoda?

Pengurus ACT

Berikut daftar pengurus lembaga ACT seperti yang tercantum dalam situs resmi ACT:

Dewan Pembina

  • Ketua : N Imam Akbari

Anggota 

  • Bobby Herwibowo, Lc
  • Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA
  • Hariyana Hermain

Dewan Pengawas

  • Ketua : H Sudarman, Lc
  • Anggota : Sri Eddy Kuncoro

Pengurus

  • Ketua : Ibnu Khajar
  • Sekretaris : Sukorini
  • Bendahara : Echwan Churniawan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com