Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji Furoda adalah Haji Undangan Pemerintah Arab Saudi, Apa Bedanya?

Kompas.com - 04/07/2022, 13:02 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menuturkan, sebanyak 46 calon haji furoda dari Indonesia dipulangkan karena menggunakan visa tidak resmi.

Lantas, apa itu Haji Furoda?

Haji Furoda adalah program haji dengan menggunakan Visa Haji Furoda resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Program Haji Furoda merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi, sehingga tidak menggunakan kuota yang diberikan kepada negara.

Di Indonesia, sebenarnya terdapat tiga macam program resmi pemberangkatan ibadah haji.

Ketiganya, yakni Haji Reguler, Haji Khusus atau ONH Plus, dan Haji Furoda atau Haji Mujamalah.

Apa perbedaan Haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler?

Baca juga: Ratusan Calon Jemaah Haji Furoda Batal Berangkat, Apa Itu Haji Furoda?

Haji Furoda

Dilansir dari Kompas.com(3/7/2022), Haji Furoda adalah program haji tanpa antre, dengan menggunakan Visa Haji Furoda atau Visa Haji Mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Haji Furoda tidak menggunakan kuota haji pemerintah, sehingga biasa disebut sebagai haji non-kuota.

Haji Furoda sendiri dilaksanakan secara mandiri oleh asosiasi travel yang bekerja sama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dilansir dari laman Kemenag, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nur Arifin mengatakan, pemerintah tidak secara langsung mengelola Haji Furoda atau Haji Mujamalah, juga tidak menetapkan standar pelayanan program haji jenis ini.

Meski demikian, Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mewajibkan keberangkatan Haji Furoda melalui PIHK.

Dikutip dari Pasal 1 angka 11, PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin menteri untuk melaksanakan ibadah Haji Khusus. PIHK yang memberangkatkan calon jemaah Haji Furoda wajib melaporkannya kepada menteri. 

Haji jalur Furoda adalah resmi atau legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi. Asalkan, calon jemaah haji mendapatkan visa dan izin dari pihak Kerajaan Arab Saudi.

Visa Haji Furoda ada dua, yakni visa yang diberikan kepada calon jemaah secara umum untuk seluruh negara dan visa khusus tamu istimewa Kerajaan Arab Saudi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com