Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji Furoda adalah Haji Undangan Pemerintah Arab Saudi, Apa Bedanya?

Kompas.com - 04/07/2022, 13:02 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Biaya Haji Furoda jauh lebih mahal dibanding Haji Plus dan Haji Reguler, berkisar antara Rp 250 juta sampai Rp 300 juta per orang, sesuai fasilitas yang diberikan.

Baca juga: Mengenal Haji Furoda dan Perbedaannya dengan Haji Reguler

Haji ONH Plus

Haji Khusus atau yang kerap disebut Ongkos Naik Haji Plus (ONH Plus) merupakan program haji resmi yang masuk dalam kuota haji pemerintah.

Kuota haji Indonesia sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2019, disebutkan terdiri atas kuota Haji Reguler dan Haji Khusus.

Tidak seperti Haji Furoda yang tanpa antre, ONH Plus masih memiliki masa tunggu sekitar 5-7 tahun, tergantung daerah masing-masing.

Akan tetapi, masa tunggu Haji Khusus jauh lebih cepat dibanding Haji Reguler yang bisa mencapai belasan tahun.

Masuk dalam kuota pemerintah, penyelenggaraan Haji Plus tidak dilakukan langsung oleh Kemenag.

Melainkan, dilakukan oleh PIHK sesuai aturan pemerintah, dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan khusus.

Adapun biaya Haji Khusus atau ONH Plus, ditetapkan oleh PIHK dengan mengacu ketetapan Kementerian Agama.

Rata-rata biaya Haji Khusus sendiri berkisar antara Rp 150 juta sampai Rp 160 juta, tergantung nilai kurs saat calon jemaah melakukan pendaftaran dan pelunasan.

Baca juga: Apa Itu Haji Furoda dan Kenapa Biayanya Tembus Rp 300 Juta?

Haji Reguler

Haji Reguler adalah program haji resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

Dibanding Haji Plus, Haji Reguler mendominasi kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Adapun dilansir dari laman Kemenag, biaya Haji Reguler juga jauh lebih murah, yakni rata-rata senilai Rp 35,2 juta per jemaah untuk keberangkatan 2022.

Meski demikian, masa tunggu Haji Reguler tergolong lama, mencapai belasan bahkan puluhan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com