Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melihat Pengumuman Hasil PPDB Jateng 2022

Kompas.com - 04/07/2022, 12:01 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah 2022 akan diumumkan hari ini, Senin, 4 Juli 2022.

Berdasarkan laman resmi ppdb.jatengprov.go.id, pengumuman hasil akan dilaksanakan pada Senin, 4 Juli 2022, selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB.

"Terima kasih kepada semua Calon Peserta Didik yang telah mendaftar. PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah 2022 telah ditutup. Pengumuman hasil akan dilaksanakan Senin, 4 Juli 2022 selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB," tulis laman tersebut.

Diketahui, pendaftaran PPDB Jateng 2022 telah berlangsung mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2022 pukul 16.00 WIB.

Seleksi PPDB Jateng dilanjutkan dengan tahap evaluasi dan pemeringkatan yang dilaksanakan pada 2-3 Juli 2022.

Lantas, bagaimana cara melihat pengumuman hasil PPDB Jateng 2022?

Baca juga: PPDB Jateng 2022 Dibuka, Ini Cara Daftar, Pilih Sekolah dan Cek Hasil

Cara lihat hasil seleksi PPDB Jateng 2022

Belum diketahui pasti jam berapa pengumuman hasil seleksi PPDB Jateng akan dilaksanakan.

Meski demikian, pengumuman hasil dipastikan berlangsung pada hari ini, Senin (4/7/2022), selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB nanti.

Peserta PPDB Jateng 2022 dapat melihat hasil seleksi secara online, melalui cara berikut:

  1. Buka laman https://ppdb.jatengprov.go.id/.
  2. Pilih jenjang (SMA/SMK) dan jalur pendaftaran yang diikuti.
  3. Klik menu "Seleksi" di kanan atas, dan klik "Pilih Sekolah".
  4. Cari dan pilih sekolah berdasarkan kabupaten/kota pilihan.
  5. Khusus jenjang SMK, pilih peminatan/jurusan yang didaftarkan.
  6. Selanjutnya, muncul daftar nama peserta yang lolos sebagai hasil seleksi PPDB Jateng 2022.
  7. Namun, jika status data masih tertulis "Sementara", artinya urutan nama-nama peserta tersebut belum final dan masih bisa berubah.

Baca juga: PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK: Pendaftaran dan Cara Pemilihan Sekolah

Jadwal dan ketentuan daftar ulang

Setelah hasil PPDB diumumkan dan dinyatakan diterima, selanjutnya peserta harus melakukan daftar ulang.

Daftar ulang dilaksanakan di masing-masing sekolah mulai 5-7 Juli 2022. Berikut ketentuan daftar ulang peserta PPDB Jateng 2022:

  • Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan (sekolah) wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  • Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19.

Melihat ketentuan tersebut, peserta yang lolos bisa mencari informasi lebih lanjut ke sekolah tujuan pendaftaran secara langsung untuk mengetahui proses daftar ulangnya.

Adapun, siswa SMA/SMK akan mulai pembelajaran tahun ajaran 2022/2023 pada Senin, 18 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com