Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/07/2022, 13:02 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menuturkan, sebanyak 46 calon haji furoda dari Indonesia dipulangkan karena menggunakan visa tidak resmi.

Lantas, apa itu Haji Furoda?

Haji Furoda adalah program haji dengan menggunakan Visa Haji Furoda resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Program Haji Furoda merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi, sehingga tidak menggunakan kuota yang diberikan kepada negara.

Di Indonesia, sebenarnya terdapat tiga macam program resmi pemberangkatan ibadah haji.

Ketiganya, yakni Haji Reguler, Haji Khusus atau ONH Plus, dan Haji Furoda atau Haji Mujamalah.

Apa perbedaan Haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler?

Baca juga: Ratusan Calon Jemaah Haji Furoda Batal Berangkat, Apa Itu Haji Furoda?

Haji Furoda

Dilansir dari Kompas.com(3/7/2022), Haji Furoda adalah program haji tanpa antre, dengan menggunakan Visa Haji Furoda atau Visa Haji Mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Haji Furoda tidak menggunakan kuota haji pemerintah, sehingga biasa disebut sebagai haji non-kuota.

Haji Furoda sendiri dilaksanakan secara mandiri oleh asosiasi travel yang bekerja sama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dilansir dari laman Kemenag, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nur Arifin mengatakan, pemerintah tidak secara langsung mengelola Haji Furoda atau Haji Mujamalah, juga tidak menetapkan standar pelayanan program haji jenis ini.

Meski demikian, Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mewajibkan keberangkatan Haji Furoda melalui PIHK.

Dikutip dari Pasal 1 angka 11, PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin menteri untuk melaksanakan ibadah Haji Khusus. PIHK yang memberangkatkan calon jemaah Haji Furoda wajib melaporkannya kepada menteri. 

Haji jalur Furoda adalah resmi atau legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi. Asalkan, calon jemaah haji mendapatkan visa dan izin dari pihak Kerajaan Arab Saudi.

Visa Haji Furoda ada dua, yakni visa yang diberikan kepada calon jemaah secara umum untuk seluruh negara dan visa khusus tamu istimewa Kerajaan Arab Saudi.

Biaya Haji Furoda jauh lebih mahal dibanding Haji Plus dan Haji Reguler, berkisar antara Rp 250 juta sampai Rp 300 juta per orang, sesuai fasilitas yang diberikan.

Baca juga: Mengenal Haji Furoda dan Perbedaannya dengan Haji Reguler

Haji ONH Plus

Haji Khusus atau yang kerap disebut Ongkos Naik Haji Plus (ONH Plus) merupakan program haji resmi yang masuk dalam kuota haji pemerintah.

Kuota haji Indonesia sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2019, disebutkan terdiri atas kuota Haji Reguler dan Haji Khusus.

Tidak seperti Haji Furoda yang tanpa antre, ONH Plus masih memiliki masa tunggu sekitar 5-7 tahun, tergantung daerah masing-masing.

Akan tetapi, masa tunggu Haji Khusus jauh lebih cepat dibanding Haji Reguler yang bisa mencapai belasan tahun.

Masuk dalam kuota pemerintah, penyelenggaraan Haji Plus tidak dilakukan langsung oleh Kemenag.

Melainkan, dilakukan oleh PIHK sesuai aturan pemerintah, dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan khusus.

Adapun biaya Haji Khusus atau ONH Plus, ditetapkan oleh PIHK dengan mengacu ketetapan Kementerian Agama.

Rata-rata biaya Haji Khusus sendiri berkisar antara Rp 150 juta sampai Rp 160 juta, tergantung nilai kurs saat calon jemaah melakukan pendaftaran dan pelunasan.

Baca juga: Apa Itu Haji Furoda dan Kenapa Biayanya Tembus Rp 300 Juta?

Haji Reguler

Haji Reguler adalah program haji resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

Dibanding Haji Plus, Haji Reguler mendominasi kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Adapun dilansir dari laman Kemenag, biaya Haji Reguler juga jauh lebih murah, yakni rata-rata senilai Rp 35,2 juta per jemaah untuk keberangkatan 2022.

Meski demikian, masa tunggu Haji Reguler tergolong lama, mencapai belasan bahkan puluhan tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gelombang 50 Dibuka, Ini Golongan yang Tidak Bisa Daftar Prakerja

Gelombang 50 Dibuka, Ini Golongan yang Tidak Bisa Daftar Prakerja

Tren
Hampir 200 Tahun Berlalu, Rahasia Beethoven Akhirnya Terkuak Melalui DNA Rambut

Hampir 200 Tahun Berlalu, Rahasia Beethoven Akhirnya Terkuak Melalui DNA Rambut

Tren
Ramai soal Baret di Kaca Spidometer Motor Bisa Dihilangkan dengan Minyak, Benarkah?

Ramai soal Baret di Kaca Spidometer Motor Bisa Dihilangkan dengan Minyak, Benarkah?

Tren
Viral, Video Sebut Terjadi Ledakan di KRL hingga Mengeluarkan Asap Tebal, KAI Commuter: Bukan Meledak

Viral, Video Sebut Terjadi Ledakan di KRL hingga Mengeluarkan Asap Tebal, KAI Commuter: Bukan Meledak

Tren
Profil Shou Zi Chew, CEO TikTok yang Hadapi DPR AS soal Dugaan Memata-matai

Profil Shou Zi Chew, CEO TikTok yang Hadapi DPR AS soal Dugaan Memata-matai

Tren
Kuota Mudik Gratis Kemenhub Naik Kereta Api Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Kuota Mudik Gratis Kemenhub Naik Kereta Api Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Insentifnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Insentifnya

Tren
Cara Minum Obat Selama Puasa di Bulan Ramadhan

Cara Minum Obat Selama Puasa di Bulan Ramadhan

Tren
10 Amalan Sunah pada Bulan Ramadhan: Segerakan Berbuka hingga Perbanyak Sedekah

10 Amalan Sunah pada Bulan Ramadhan: Segerakan Berbuka hingga Perbanyak Sedekah

Tren
Bukan Tolak Israel tetapi Tolak Arab Saudi di Piala Dunia U-20

Bukan Tolak Israel tetapi Tolak Arab Saudi di Piala Dunia U-20

Tren
Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi Selama Ramadhan 2023

Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi Selama Ramadhan 2023

Tren
Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi Selama Ramadhan 2023

Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi Selama Ramadhan 2023

Tren
Viral, Video Wanita Live Streaming Joget di Separator Jalan di Bandung, Ini Kronologinya

Viral, Video Wanita Live Streaming Joget di Separator Jalan di Bandung, Ini Kronologinya

Tren
CEO TikTok Hadir Pertama Kali di Sidang DPR AS, Apa Saja yang Dibahas?

CEO TikTok Hadir Pertama Kali di Sidang DPR AS, Apa Saja yang Dibahas?

Tren
Tidur Sepanjang Hari Selama Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Tidur Sepanjang Hari Selama Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+