Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Earth Hour, Ini Lokasi di Jakarta yang Lampunya Dipadamkan 1 Jam

Kompas.com - 02/07/2022, 08:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memadamkan lampu selama satu jam atau 60 menit pada Sabtu (2/7/2022) mulai pukul 20.30 WIB hingga 21.30 WIB.

Pemadaman lampu ini merupakan kampanye aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon atau Earth Hour

Baca juga: Mematikan Lampu Selama 1 Jam, Berapa Besar Efek Earth Hour?

Lokasi di Jakarta yang lampunya dipadamkan 1 Jam pada 2 Juli 2022

Pemadaman lampu akan dilakukan di sejumlah titik di Ibu Kota yang terbagi dalam empat kategori, yaitu: 

1. Seluruh bangunan gedung kantor dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kecuali rumah sakit, puskesmas dan klinik.

2. Jalan protokol dan jalan arteri di lima wilayah Jakarta

3. Simbol Kota Jakarta:

  • Gedung Balai Kota
  • Monas dan air mancurnya
  • Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya
  • Bundaran HI dan air mancurnya
  • Patung Pemuda dan air mancurnya
  • Patung Pahlawan dan Patung Jenderal Sudirman

4. Beberapa gedung milik swasta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan apartemen.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak warga DKI Jakarta ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini. 

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan Hajatan Jakarta sekaligus peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022.

"Caranya sederhana, matikan lampu dan peralatan listrik kita pada hari Sabtu tanggal 2 (Juli), mulai pukul 20.30 hingga 21.30," ucapnya dikutip dari Instagram Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Jumat (1/7/2022).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (@dinaslhdki)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com