Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Jenis Dokumen Kependudukan yang Bisa Dicetak Sendiri

Kompas.com - 24/06/2022, 18:25 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri telah membuat banyak terobosan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan, salah satunya cetak dokumen kependudukan yang bisa dilakukan mandiri oleh masyarakat.

Cetak dokumen kependudukan ini dapat dilakukan ketika pemohon memiliki soft file dokumen tersebut.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan berhak menerima soft file untuk dicetak sendiri.

"Sekarang, kepada penduduk yang mengurus online dapat diberikan file-nya sehingga penduduk bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya," terang Zudan, dilansir dari laman resmi @dukcapilkemendagri (22/6/2022).

Layanan tersebut dapat memfasilitasi masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan secara online.

"Kalau di daerah itu belum ada layanan online dengan aplikasi, bisa diminta melalui WhatsApp," imbuhnya.

Kendati demikian, tidak semua dokumen kependudukan bisa dicetak sendiri. Hanya ada 5 jenis dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri.

Baca juga: Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Beri Nama Anak agar Tak Repot di Dokumen Kependudukan

Dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri

Zudan mengatakan, terdapat sejumlah dokumen yang bisa dicetak sendiri oleh masyarakat. Sebanyak 5 jenis dokumen tersebut dapat diminta soft file-nya kemudian dicetak mandiri oleh yang bersangkutan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen Dukcapil Kemendagri (@dukcapilkemendagri)

Adapun kelima jenis dokumen kependudukan tersebut adalah:

  1. Surat pindah
  2. Akta kelahiran
  3. Akta kematian
  4. Akta perkawinan
  5. Kartu Keluarga (KK).

Sementara itu, dua dokumen kependudukan yang tidak bisa dicetak sendiri adalah KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kendati bisa memperoleh soft file dari kelima jenis dokumen di atas, Zudan menegaskan agar masyarakat tidak membiarkan orang lain meminta dokumen tersebut karena rentan disalahgunakan.

Dengan adanya kemudahan cetak sendiri itu, penduduk tidak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Hal ini bisa menghemat waktu dan menghindari mobilitas selama pandemi Covid-19 masih ada.

"Dulu kalau akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya," kata Zudan, dilansir dari laman Kemendagri.

Kemudahan pengurusan dokumen kependudukan ini selaras dengan filosofi yang kerap disampaikan oleh Zudan, yakni memberikan layanan Adminduk yang membahagiakan masyarakat.

Baca juga: Syarat Baru Pencatatan Dokumen Kependudukan adalah Nama Tak Boleh Satu Kata, Bagaimana yang Terlanjur?

Cetak dokumen kependudukan sendiri

Zudan menjelaskan, kelima dokumen kependudukan yang telah disebutkan dapat dicetak sendiri dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.

"Layanannya bisa online dan dan dicetak dengan kertas putih biasa ukuran A4 80 gram," terang Zudan, dilansir dari laman Kemendagri (23/3/2022)

Mengacu pada Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan Bab IV Pasal 12, masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan itu menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4 berwarna putih yang sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR code.

Karena dilengkapi dengan TTE, maka keaslian dokumen kependudukan bisa dicek sendiri dengan cara scan QR code tersebut dengan menggunakan aplikasi scanner QR code.

Melalui kemudahan cetak sendiri dokumen kependudukan ini, negara telah melakukan penghematan yang besar.

"Ini langkah-langkah pembenahan dan penghematan yang dilakukan oleh Dukcapil Kemendagri dari pusat sampai dengan daerah. Setiap tahun dapat dihemat hingga Rp 400 miliar," tutur Zudan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com