Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambahan Penghasilan Satpol PP

Kompas.com - 24/06/2022, 17:35 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.

Sementara itu, Satpoi PP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Baca juga: Viral, Video Perempuan Ditinggal Teman Prianya Masuk ke Rawa Saat Dirazia Satpol PP

Sebagai acuan, berikut informasi soal tambahan penghasilan Satpol PP yang bertugas di DKI Jakarta:

Tambahan penghasilan Satpol PP

Diberitakan Kompas.com, 23 Juni 2022, Satpol PP merupakan bagian dari pegawai negeri sipil (PNS), di mana akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai golongan dan jabatan.

Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020, untuk petinggi Satpol PP di DKI Jakarta juga akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Beleid itu berisi tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berikut rincian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima pejabat Satpol PP berdasarkan jabatannya:

  • Kepala Satuan: Rp 57.870.000
  • Wakil Kepala Satuan: Rp 50.670.000
  • Sekretaris: Rp 40.770.000
  • Kepala Bidang: Rp 39.960.000
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota: Rp 39.960.000
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp 39.960.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbagian pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp 26.190.000
  • Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp 26.190.000
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan: Rp 26.190.000.

Baca juga: Viral, Video Pengamen Kostum RoboCop Ditangkap Satpol PP Kota Depok

Tugas dan fungsi Satpol PP

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat berada di sebuah kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Minggu (26/9/2021) dini hari. Ilustrasi tunjangan pejabat Satpol PP DKI Jakarta.Dok. Istimewa Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat berada di sebuah kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Minggu (26/9/2021) dini hari. Ilustrasi tunjangan pejabat Satpol PP DKI Jakarta.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, berikut tugas, fungsi, dan wewenang Satpol PP:

Tugas

  • Menegakkan Perda dan Perkada
  • Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, dan
  • Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Fungsi

  • Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat
  • Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat
  • Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait
  • Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada, dan
  • Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Foto Viral Ramainya Pengunjung di Bukit Alas Bandawasa, Ini Penjelasan Satpol PP

Wewenang

  • Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
  • Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
  • Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada, dan
  • Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Sejarah Satpol PP

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, dalam kegiatan operasi penegakan prokes masker di Pasar Baru, Jumat (4/2/2022)Dokumentasi Pribadi Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, dalam kegiatan operasi penegakan prokes masker di Pasar Baru, Jumat (4/2/2022)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com