KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.
Sementara itu, Satpoi PP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
Baca juga: Viral, Video Perempuan Ditinggal Teman Prianya Masuk ke Rawa Saat Dirazia Satpol PP
Sebagai acuan, berikut informasi soal tambahan penghasilan Satpol PP yang bertugas di DKI Jakarta:
Diberitakan Kompas.com, 23 Juni 2022, Satpol PP merupakan bagian dari pegawai negeri sipil (PNS), di mana akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai golongan dan jabatan.
Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020, untuk petinggi Satpol PP di DKI Jakarta juga akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Beleid itu berisi tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Berikut rincian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima pejabat Satpol PP berdasarkan jabatannya:
Baca juga: Viral, Video Pengamen Kostum RoboCop Ditangkap Satpol PP Kota Depok
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.