Pemerintah menaruh perhatian khusus untuk menyelesaikan penanganan tenaga honorer yang sudah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Sebelumnya, Tjahjo menyebutkan jika tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.
Tenaga honorer berbeda dengan ASN yang sudah memilki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenagakerjaan.
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata Tjahjo dikutip dari laman MenPAN-RB, Jumat (3/5/2022).
Melaui Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga honorer akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023.
Nantinya, instansi pemerintah dapat mengangkat pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
“Jadi PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” jelas Tjahjo.
Intansi pemerihah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat melalui outsourcing dari pihak ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.