Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dorong Tenaga Honorer untuk Ikut Seleksi CPNS

Kompas.com - 05/06/2022, 15:25 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mendorong tenaga honorer atau non-ASN di lingkup instansi pemerintah untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain itu, tenaga honorer juga dapat mengikuti seleksi agar bisa berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni mengatakan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," ujar Alex, dikutip dari laman MenPAN-RB, Sabtu (4/6/2022).

Alex menjelaskan jika sejak tahun 2012 pemerintah telah mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS lewat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022.

Maka sebab itu, pengangkatan pegawai non-ASN khusus pegawai honorer seharusnya tidak dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, dan Daerah.

Baca juga: Status Tenaga Honorer Dihapus, Ini Solusi dari Pemerintah

Kesejahteraan tenaga honorer

Penataan tenaga non-ASN di lingkup instansi pemerintah pusat dan daerah adalah langkah stategis untuk memperjelas aturan rekrutmen.

Ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahannya yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ungkapnya.

Banyak masyarakat menganggap pengangkatan tenaga honorer merupakan kebijakan pemerintah pusat, namun Tjahjo menjelaskan jika anggapan tersebut salah.

Sejak 2021, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Oleh sebab itu, pemerintah melakukan standarisasi rekrutmen dan upah untuk tenaga non-ASN.

Nantinya dalam pengangkatan tenaga honorer harus sesuai kebutuhan instansi dan penghasilan yang layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya akan melalui outsourcing.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," ungkap Tjahjo.

Baca juga: Aturan Sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Nasib Tenaga Honorer

Tenaga outsourcing

Pemerintah menaruh perhatian khusus untuk menyelesaikan penanganan tenaga honorer yang sudah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Sebelumnya, Tjahjo menyebutkan jika tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.

Tenaga honorer berbeda dengan ASN yang sudah memilki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenagakerjaan.

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata Tjahjo dikutip dari laman MenPAN-RB, Jumat (3/5/2022).

Melaui Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga honorer akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023.

Nantinya, instansi pemerintah dapat mengangkat pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” jelas Tjahjo.

Intansi pemerihah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat melalui outsourcing dari pihak ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com