Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Kontrak Berhak Dapat Uang Kompensasi, Berapa Besar?

Kompas.com - Diperbarui 11/12/2022, 13:51 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak atas uang kompensasi sejak diisahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram @kemnaker menyebut, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Uang Kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.

Adapun pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (@kemnaker)

Sebelumnya hal tersebut sudah ditegaskan oleh Subkoordinator Bidang Hukum, Setditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Mohammad Ikrar.

Dilansir dari Kompas.com, 5 April 2021, dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah 35/2021, diatur bahwa pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem PKWT berhak menerima uang kompensasi PKWT.

Dia mengatakan ketentuan terkait kompensasi itu secara tegas diatur di pasal 15-17. Adapun pemberian itu bersifat wajib.

Berapa besaran uang kompensasi?

Baca juga: Ramai soal Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Bagaimana Caranya?


Besaran uang kompensasi

Ikrar menjelaskan, jika pekerja atau buruh bekerja selama 12 bulan berturut-turut, maka pekerja atau buruh akan mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan upah.

Lalu, jika pekerja atau buruh tersebut masa kerjanya tidak mencapai 12 bulan atau lebih dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional dengan perhitungan:

  • masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Misalnya, bekerja selama 5 bulan, maka perhitungannya 5:12 x 1 bulan upah. Contoh lain, misalnya bekerja 1,5 tahun, artinya 18:12 x 1 bulan upah.

"Ketentuan tersebut diatur di pasal 16. Standar upah yang digunakan juga sudah diatur di sana," kata Ikrar.

Dia mengatakan, ketentuan terkait kompensasi mulai berlaku sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, yakni 2 November.

Sehingga, seseorang yang mulai bekerja sebelum tanggal tersebut maka masa kerjanya tidak dihitung.

Misalnya seseorang mulai bekerja pada bulan Januari 2020 dan berakhir pada Desember 2020. Maka pekerja/buruh tersebut mendapatkan kompensasi pada saat PKWT berakhir dan perhitungannya dimulai November 2020, bukan Januari 2020.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com