Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tambah 12 Negara untuk Visa on Arrival Khusus Wisata

Kompas.com - 31/05/2022, 20:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menambah 12 negara ke dalam daftar negara yang bisa mendapatkan Visa saat Kedatangan atau Visa On Arrival (VOA) Khusus Wisata (VKSKKW).

Penambahan ini dimaksudkan untuk memudahkan para wisatawan asing yang akan datang ke Indonesia.

Dengan demikian, tamu mancanegara yang datang diharapkan akan bertambah secara signifikan.

Penambahan ini diatur melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI -0603.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun 12 negara yang dimaksud adalah sebagai berikut: 

  1. Bahrain
  2. Belarus
  3. Bosnia Herzegovina
  4. Kuwait
  5. Maroko
  6. Oman
  7. Peru
  8. Rusia
  9. Ukraina
  10. Serbia
  11. Vietnam
  12. Yordania

Sebelumnya, sudah ada 60 negara yang bisa diberi VOA Khusus Wisata ini, yakni:

  • Afrika Selatan, Amerika Serikat Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, dan Hongkong.
  • Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kroasia, Laos, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, juga Meksiko.
  • Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Selandia Baru,  Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Tiongkok, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani.

Baca juga: Rusia dan Ukraina Masuk Daftar Visa on Arrival Indonesia, Total Ada 72 Negara

Syarat mendapat VoA khusus wisata

Adapun persyaratan untuk mendapatkan Visa Kedatangan Khusus Wisata ini, turis mancanegara harus memenuhi syarat berikut:

  • Paspor berlaku minimal 6 bulan sejak kedatangan;
  • Tiket kembali atau lanjutan perjalanan keluar dari Indonesia;
  • Asuransi kesehatan mencakup perawatan Covid-19 di Indonesia;
  • Biaya visa Rp 500.000;
  • Dokumen lain yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19.

Pintu masuk kedatangan

Wisatawan dengan VOA Khusus Wisata bisa masuk ke Indonesia melalui sejumlah pintu masuk atau entry point yang telah ditetapkan, terdiri dari bandar udara, pelabuhan dan pos lintas batas, yakni:

Bandar udara:

  • Soekarno-Hatta, Banten
  • Ngurah Rai, Bali
  • Kualanamu, Sumatera Utara
  • Juanda, Jawa Timur
  • Hasanuddin, Sulawesi Selatan
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  • Yogyakarta, DI Yogyakarta
  • Hang Nadim, Kepulauan Riau
  • Zainuddin Abdul Majid, Nusa Tenggara Barat

Pelabuhan laut:

  • Nongsa Terminal Bahari, Kepulauan Riau
  • Batam Centre, Kepulauan Riau
  • Sekupang, Kepulauan Riau
  • Citra Tri Tunas, Kepulauan Riau
  • Marina Teluk Senimba, Kepulauan Riau
  • Bandar Bentan Telani Lagol, Kepulauan Riau
  • Bandar Seri Udana Lobam, Kepulauan Riau
  • Sri Bintan Pura, Kepulauan Riau
  • Dumai, Riau
  • Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
  • Benoa, Bali

Pos Lintas Batas:

  • Entikong, Kalimantan Barat
  • Aruk, Kalimantan Barat
  • Mota'ain, Nusa Tenggara Timur
  • Tunon Taka, Kalimantan Utara.

Baca juga: Daftar Visa on Arrival Kunjungan Wisata Ditambah, Jadi 60 Negara

Protokol kesehatan saat berada di Indonesia

Terakhir, seluruh WNA yang sudah berhasil masuk ke Indonesia wajib menaati protokol kesehatan yang berlaku di dalam negeri.

Di Indonesia, protokol kesehatan yang diberlakukan per 18 Mei 2022 adalah sebegai berikut:

  1. Tes PCR tidak lagi diperlukan untuk memasuki Indonesia bagi yang divaksin lengkap;
  2. Pelaku perjalanan yang belum divaksin akan divaksin pada pintu masuk perjalanan luar negeri;
  3. Unduh aplikasi PeduliLindungi;
  4. Daftar sertifikat vaksin Covid-19 pada vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in sebagai akses ke lokasi publik dalam ruangan;
  5. Tunjukkan bukti cetak atau digital bahwa Anda telah vaksin lengkap setidaknya 14 hari sebelum berangkat ke Indonesia;
  6. Apabila pelaku perjalanan telah terinfeksi Covid-19 tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 selama selama pelaku perjalanan dapat menunjukkan surat keterangan medis dari dokter/rumah sakit/kementerian kesehatan negara setempat atau surat keterangan pemulihan Covid-19 dari negara keberangkatan (dalam bahasa inggris) memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menularkan Covid-19;
  7. Pemeriksaan suhu tubuh pada saat kedatangan di Indonesia dan apabila demam dan/atau menunjukkan gejala Covid-19 akan diminta untuk melakukan tes PCR ulang. Apabila tidak diminta tes PCR saat kedatangan maka dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan;
  8. Apabila melakukan tes PCR maka harus menunggu hasil tes di hotel/akomodasi dan apabila hasil hasil tes positif maka harus karantina atau dirawat di Rumah Sakit sesuai rujukan dari Kementerian Kesehatan;
  9. Masa karantina 5x24 jam bagi yang belum divaksin atau telah menerima 1x dosis vaksin (WNA yang dikarenakan alasan medis tidak dapat divaksin lengkap maka harus menunjukkan surat keterangan medis dari RS pemerintah setempat keberangkatan) dilanjutkan dengan tes PCR ulang pada 1 hari sebelum hari terakhir karantina;
  10. Anda dapat melanjutkan perjalanan di Indonesia apabila hasil tes PCR terakhir negatif.

Apabila WNA terbukti positif pada saat kedatangan dan harus melakukan karantina di Indonesia, maka ia harus karantina di fasilitas yang telah ditentukan dengan biaya ditanggung WNA itu sendiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com