Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Kontrak Berhak Dapat Uang Kompensasi, Berapa Besar?

Kompas.com - Diperbarui 11/12/2022, 13:51 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

"Walaupun dia sudah bekerja mulai dari Januari 2020, tapi kompensasi yang dihitung baru pada bulan November karena ketentuannya demikian," ujar Ikrar.

Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT

Pembayaran PKWT

Dijelaskan juga bahwa PKWT harus dibayarkan sebelum perpanjangan PKWT berikutnya, seperti diatur dalam Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021.

"Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai."

Ikrar menambahkan, bagi perusahaan yang tidak membayar maka bisa dikenakan sanksi administratif, karena pemberian kompensasi ini bersifat wajib.

Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis, kemudian meningkat ke pembatasan kegiatan usaha, kemudian meningkat lagi ke penghentian sementara sebagian alat produksi.

"Yang paling parah yakni bisa dilakukan pembekuan kegiatan," imbuh Ikrar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com