KOMPAS.com - Sebuah twit tentang karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mendapatkan uang kompensasi saat masa kontraknya habis, ramai di Twitter pada 19 Maret 2021.
Akun @hrdbacot menuliskan bahwa karyawan bisa mendapatkan kompensasi ketika kontrak berakhir, baik melanjutkan ataupun tidak melanjutkan kontraknya lagi.
Baca juga: Lowongan Kerja Dosen Kontrak UNY 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Berikut ini narasinya:
"Udah pada tau gak sih kalo karyawan kontrak (PKWT) kalo kontraknya abis akan dapet uang kompensasi?"
Hingga Selasa (6/4/2021), twit tersebut telah disukai lebih dari 8.100 kali dan dibagikan ulang lebih dari 2.600 kali.
Ternyata banyak warganet yang belum mengetahui hal tersebut dan memberikan komentarnya.
Baca juga: Apakah Karyawan Kontrak Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan? Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan
Kalo diaturannya adalah di kasih uang kompensasi terus diangkat karyawan tetap.
tapi kalo di surat pengangkatan karyawan tetapnya, disebutkan bersedia tidak dapet uang kompensasi terus kalian tanda tangan, yaudah berati kalian setuju.https://t.co/w2iYFF8HCq
— H-1 Gajian (@hrdbacot) March 19, 2021
Subkoordinator Bidang Hukum, Setditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Mohammad Ikrar membenarkan bahwa karyawan kontrak atau PKWT berhak mendapat kompensasi saat berakhirnya PKWT.
"Benar," kata Ikrar kepada Kompas.com, belum lama ini.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah 35/2021, diatur bahwa pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem PKWT berhak menerima uang kompensasi PKWT.
Baca juga: Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Ini Syaratnya...
Dia mengatakan ketentuan terkait kompensasi itu secara tegas diatur di pasal 15-17. Adapun pemberian itu bersifat wajib.
Ketentuan terkait kompensasinya sebagai berikut:
Baca juga: Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Dapat Dilakukan, Cek di eform.bri.co.id
Ikrar juga menjelaskan, jika pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka pekerja/buruh akan mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan upah.
Lalu jika pekerja/buruh tersebut masa kerjanya tidak mencapai 12 bulan atau lebih dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
Misalnya bekerja selama 5 bulan, maka perhitungannya 5:12 x 1 bulan upah.
Contoh lain, misalnya bekerja 1,5 tahun, artinya 18:12 x 1 bulan upah.