Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Bagaimana Caranya?

Kompas.com - 06/04/2021, 09:29 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah twit tentang karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mendapatkan uang kompensasi saat masa kontraknya habis, ramai di Twitter pada 19 Maret 2021.

Akun @hrdbacot menuliskan bahwa karyawan bisa mendapatkan kompensasi ketika kontrak berakhir, baik melanjutkan ataupun tidak melanjutkan kontraknya lagi.

Baca juga: Lowongan Kerja Dosen Kontrak UNY 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut ini narasinya:

"Udah pada tau gak sih kalo karyawan kontrak (PKWT) kalo kontraknya abis akan dapet uang kompensasi?"

Hingga Selasa (6/4/2021), twit tersebut telah disukai lebih dari 8.100 kali dan dibagikan ulang lebih dari 2.600 kali.

Ternyata banyak warganet yang belum mengetahui hal tersebut dan memberikan komentarnya.

Baca juga: Apakah Karyawan Kontrak Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan? Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan

Penjelasan Kemnaker

Subkoordinator Bidang Hukum, Setditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Mohammad Ikrar membenarkan bahwa karyawan kontrak atau PKWT berhak mendapat kompensasi saat berakhirnya PKWT.

"Benar," kata Ikrar kepada Kompas.com, belum lama ini.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah 35/2021, diatur bahwa pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem PKWT berhak menerima uang kompensasi PKWT.

Baca juga: Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Ini Syaratnya...

Dia mengatakan ketentuan terkait kompensasi itu secara tegas diatur di pasal 15-17. Adapun pemberian itu bersifat wajib.

Ketentuan terkait kompensasinya sebagai berikut:

  1. Kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh saat berakhirnya PKWT
  2. Uang kompensasi diberikan kepada buruh yang telah bekerja dengan masa kerja paling sedikit satu bulan
  3. Tenaga Kerja Asing tidak berhak mendapatkan kompensasi ini. Kompensasi ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Dapat Dilakukan, Cek di eform.bri.co.id

Besaran kompensasi

Ikrar juga menjelaskan, jika pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka pekerja/buruh akan mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan upah.

Lalu jika pekerja/buruh tersebut masa kerjanya tidak mencapai 12 bulan atau lebih dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional dengan perhitungan:

  • masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Misalnya bekerja selama 5 bulan, maka perhitungannya 5:12 x 1 bulan upah.

Contoh lain, misalnya bekerja 1,5 tahun, artinya 18:12 x 1 bulan upah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com