Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Bagaimana Caranya?

Kompas.com - 06/04/2021, 09:29 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Ketentuan tersebut diatur di pasal 16. Standar upah yang digunakan juga sudah diatur di sana," katanya lagi.

Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Sudah Cair, Apa Saja?

Mulai berlaku

Ikrar mengatakan ketentuan terkait kompensasi ini mulai berlaku sejak Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan, yakni 2 November. Hal tersebut seperti diatur dalam pasal 64.

"Kompensasi PKWT yang jangka waktunya belum berakhir dilihat sesuai tertuang peraturan pemerintah ini. Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020," tutur Ikrar.

Kemudian bagaimana jika seseorang sudah mulai bekerja sebelum peraturan tersebut diundangkan?

Ikrar mencontohkan, misalnya seseorang mulai bekerja pada bulan Januari 2020 dan berakhir pada Desember 2020.

Maka pekerja/buruh tersebut mendapatkan kompensasi pada saat PKWT berakhir dan perhitungannya dimulai November 2020, bukan Januari 2020.

"Walaupun dia sudah bekerja mulai dari Januari 2020, tapi kompensasi yang dihitung baru pada bulan November karena ketentuannya demikian," kata dia.

Baca juga: Viral Unggahan Modus Penipuan Nomor Telepon +1500888 Atas Nama BCA

Bagaimana pembayaran kompensasi apabila PKWT diperpanjang?

Kompensasi PKWT harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum perpanjangan PKWT berikutnya. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021 yang menyatakan:

"Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai."

Dia mencontohkan, misalnya seseorang mulai bekerja pada Januari 2021 hingga Desember 2021.

Apabila buruh/karyawan tersebut akan diperpanjang masa kerja PKWT-nya pada 2022, maka kompensasi PKWT Januari-Desember 2021 harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan PKWT 2022 dimulai.

Baca juga: Video Viral Paket Berserakan dan Disebut karena Mogok Karyawan, J&T Express: Bukan di Indonesia

Bisa kena sanksi

Ikrar menambahkan, bagi perusahaan yang tidak membayar maka bisa dikenakan sanksi administratif, karena pemberian kompensasi ini bersifat wajib.

Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis, kemudian meningkat ke pembatasan kegiatan usaha, kemudian meningkat lagi ke penghentian sementara sebagian alat produksi.

"Yang paling parah yakni bisa dilakukan pembekuan kegiatan," imbuhnya.

Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com