Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Gratis Ditanggung Pemerintah

Kompas.com - Diperbarui 06/11/2022, 09:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dilansir dari BPJS Kesehatan, PBI merupakan layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Nantinya, iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan PBI ini akan dibayarkan oleh pemerintah.

"Jika (peserta) termasuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, saat dihubungi Kompas.com, (18/5/2022).

BPJS Kesehatan PBI juga bisa menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan iuran BPJS Kesehatan Mandiri.

Sebab, BPJS Kesehatan Mandiri mewajibkan pesertanya membayar iuran per bulan dengan nominal tertentu.

Iqbal memastikan, masyarakat bisa beralih dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Kesehatan PBI.

Pilihan alternatif tersebut bisa menjadi solusi kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia.

Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan PBI?

Baca juga: 6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online dan Offline

Syarat peserta BPJS Kesehatan PBI

Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus memenuhi kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI. Berikut syarat peserta BPJS Kesehatan PBI:

  • WNI
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui penetapan oleh Menteri Sosial.

Kedepannya, bayi yang dilahirkan dari ibu yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.

Baca juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihentikan, Bisakah Pindah dari Mandiri ke PBI?

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI

Ilustrasi BPJS KesehatanKOMPAS.com/Mela Arnani Ilustrasi BPJS Kesehatan
Cara daftar BPJS Kesehatan PBI telah diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan.

"PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh menteri," tulis Pasal 4 Ayat (1) Permensos Nomor 21 Tahun 2019.

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan PBI:

  • Pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
  • Kepesertaan akan ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Masyarakat juga bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesejatan PBI.

Penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial. Kemudian ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait.

Verifikasi dan validasi penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dilakukan setiap 6 bulan dalam tahun anggaran berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com