KOMPAS.com - Apabila Anda terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan menyebabkan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif.
Namun Anda tidak perlu khawatir, sebab cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan sangat mudah dilakukan.
Simak baik-baik dalam artikel ini untuk cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena terlambat membayar iuran.
Penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif salah satunya karena terlambat membayar iuran bulanan.
Disebutkan dalam Manlak JKN-BPJS Kesehatan, status peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah terlambat membayar.
Selain itu, BPJS Kesehatan bisa juga tidak aktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan.
Hal itu lantaran BPJS sebelumnya ditanggung oleh perusahaan dan akan nonaktif saat seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan secara Offline dan Online
Apabila BPJS dalam status tidak aktif, maka tidak bisa menggunakannya untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Adapun saat ini, melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajib.
Untuk itu, bagi masyarakat dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, segera aktifkan kembali.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif?
BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif otomatis akan kembali aktif saat peserta membayar iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan.
"Kalau sudah dibayarkan iuran yang tertunggak, kartu langsung aktif. Bayar iuran yang tertunggak sama iuran bulan berjalan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip dari Kompas.com (3/1/2021).
Sementara itu, bagi Peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah, bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang.
Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan KIS PBI, dilansir dari Kompas.com:
Baca juga: Gratis, Ini Cara Konsultasi ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan
Adapun guna mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan, bisa mengeceknya via online melalui aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN, atau Voice Interactive JKN.
Dilansir dari Kompas.com, berikut cara cek status kepesertaan BPJS kesehatan online:
Cara pertama untuk cek status BPJS Kesehatan adalah melalui aplikasi Mobile JKN.
Mobile JKN merupakan aplikasi luncuran BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Berikut caranya: