Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Cara Penggunaan MLFF dan E-Toll sebagai Alat Pembayaran di Jalan Tol

Kompas.com - 21/05/2022, 16:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan mengganti penggunaan e-toll untuk pembayaran jalan tol dengan pembayaran nontunai nirsentuh atau multi lane free flow (MLFF).

Rencananya sistem pembayaran MLFF akan diperkenalkan di jalan tol pada akhir 2022, dan akan diterapkan secara penuh pada akhir 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, saat ini sistem pembayaran tersebut masih dalam proses riset oleh pihak terkait.

"Ini masih dalam proses riset ya oleh pihak dari BUJT termasuk PUPR termasuk juga pihak BPTJ," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Namun, dia berharap, sistem pembayaran nontunai nirsentuh tersebut dapat segera diberlakukan agar pengendara di jalan tol terbantu saat melakukan pembayaran.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Sistem MLFF di Jalan Tol dan Bagaimana Nasib E-Toll?

Lantas, seperti apa beda cara penggunaan MLFF dan e-toll sebagai alat pembayaran di gerbang tol?

Penggunaan e-toll sebagai alat pembayaran di gerbang tol

Dilansir dari laman bpjt.pu.go.id, untuk saat ini, pengendara diwajibkan memiliki sebuah kartu yang berisi saldo uang elektronik pada kartu e-toll sebelum memasuki jalan tol.

E-toll adalah kartu elektronik yang digunakan sebagai alat pembayaran non-tunai (cashless) saat memasuki jalan tol di seluruh Indonesia.

Penggunaan e-toll cukup mudah, yaitu dengan melakukan tapping pembayaran non-tunai di gerbang tol.

Baca juga: Update Lokasi Speed Camera untuk Tilang Elektronik di Jalan Tol

Tantangan Penerapan MLFFKOMPAS.com/Ruly Tantangan Penerapan MLFF

Untuk dapat menggunakan kartu e-toll, pengguna jalan tol harus mengisi saldo yang cukup sesuai jarak tempuh perjalanan.

Saldo e-toll dapat diisi ulang di beberapa gerbang tol yang menyediakan layanan top up saldo elektronik, atau di minimarket di rest area jalan tol.

Dimulai secara serentak sejak Oktober 2017, pembayaran melalui e-toll membutuhkan estimasi waktu sekitar 4 detik.

Baca juga: Muncul Tulisan E-Toll Card Expired Saat Transaksi di Gerbang Tol, Apa Solusinya?

Bandingkan dengan MLFF, transaksi nirsentuh di jalan tol

MLFF akan menggunakan teknologi Global Navigation Satelit System (GNSS), yang memungkinkan melakukan transaksi melalui aplikasi di smartphone dan dibaca melalui satelit.

Dengan diterapkannya MLFF, pengguna tol tidak perlu lagi berhenti di gerbang tol, apalagi mengantre saat melakukan pembayaran.

Dihimpun dari sumber yang sama, penggunaan MLFF juga memiliki manfaat sangat besar karena bisa menghilangkan waktu antrean menjadi nol detik.

Baca juga: Viral Petugas Jasa Marga Tahan STNK Pengemudi Mobil karena Saldo e-Toll Tak Cukup

Manfaat lain dari MLFF adalah efisiensi biaya operasi dan juga meminimalisir bahan bakar kendaraan.

Sistem ini memudahkan pengguna jalan karena bayar tol tanpa hambatan, informatif, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Selain itu, dapat meningkatkan efisiensi pendapatan tol, serta mengurangi tingkat kemacetan pada jam-jam padat.

Baca juga: Mengintip Pembangunan Kawasan Strategis IKN, Mulai dari Jalan Tol, Jalur Kereta Api, hingga Pelabuhan Penyeberangan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apa yang Harus Dilakukan Jika Kartu E-toll Expired

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com