Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Mulai Cuti Bersama Idul Fitri, Berikut Jadwal Resmi Libur Lebaran dan Libur Nasional 2022

Kompas.com - 29/04/2022, 14:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cuti bersama untuk libur Lebaran atau hari raya Idul Fitri 2022 dimulai pada hari ini, Jumat, 29 April.

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, 24 April 2022, pemerintah telah menetapkan tanggal libur nasional Idul fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumunkan hari libur Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama jatuh pada 29 April, dan 4-6 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi, dalam keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Link Twibbon Idul Fitri 1443 H dan Ucapan Selamat Lebaran 2022

Cuti bersama Lebaran 2022

Jokowi menyebutkan bahwa cuti bersama pada Lebaran 2022 akan dilaksanakan selama 4 hari.

Berikut adalah perinciannya:

  • Jumat, 29 April 2022
  • Rabu, 4 Mei 2022
  • Kamis, 5 Mei 2022
  • Jumat, 6 Mei 2022

Kebijakan cuti bersama Lebaran 2022 telah diatur lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Ketetapan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca juga: Lusa Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2022, Ini Jadwal dan Link Streamingnya

Cuti bersama Lebaran karyawan swasta

Dengan memanfaatkan cuti bersama Lebaran 2022, pegawai swasta dan aparatur sipil negara (ASN) dapat melakukan mudik atau bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.

Diberitakan Kompas.com (10/4/2022), cuti bersama adalah cuti khusus yang diberikan pemerintah kepada para aparatur sipil negara (ASN).

Artinya, cuti bersama berlaku untuk para ASN dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Umumnya, cuti bersama diberikan bersamaan dengan hari libur nasional, seperti hari raya Idul Fitri dan Natal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Tren
Pesona Air Terjun

Pesona Air Terjun

Tren
Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Tren
Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Tren
Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Jemaah Tolong Jemaah, Kisah Manis Persaudaraan di Madinah

Jemaah Tolong Jemaah, Kisah Manis Persaudaraan di Madinah

Tren
Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Tren
Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Tren
Cara Menaikkan Trombosit bagi Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD)

Cara Menaikkan Trombosit bagi Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD)

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com