Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Ini Cara dan Syarat Klaim JHT Tanpa Tunggu 56 Tahun

Kompas.com - 29/04/2022, 11:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan tersebut, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan itu mengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Permenaker baru ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.

Baca juga: Update Aturan Klaim JHT, Syarat Lebih Sederhana dan Bisa Daring

Syarat dan cara klaim JHT

Melalui keterangan tertulis disampaikan Kemnaker bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” tegas Ida.

Berikut syarat pencairan JHT dari Permenaker 4/2022:

  1. mencapai usia pensiun, termasuk peserta yang berhenti bekerja
  2. mengalami cacat total tetap
  3. meninggal dunia.

Secara rinci yang dimaksud peserta yang berhenti bekerja adalah:

  1. peserta yang mengundurkan diri
  2. peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja
  3. peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca juga: Revisi Aturan, Menaker Tetapkan JHT Bisa Diambil Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun

Syarat dokumen pencairan JHT

Adapun dokumen untuk mencairkan JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun, yaitu:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP atau bukti identitas lainnya.

Lalu, dokumen untuk mencairkan JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, yaitu:

  1. kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
  3. keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja.

Bagi peserta yang terkena PHK, dokumennya sebagai berikut:

  1. kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

Kemudian bagi peserta yang mengalami cacat total, dokumennya yaitu:

  1. kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
  3. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.

Dokumen yang dikumpulkan diklaim tidak sesulit sebelumnya. Di Permenaker yang baru, dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

Selain itu, klaim dapat dilakukan secara daring/online. Diklaim juga penyampaian bukti PHK akan dipermudah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com