KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan tersebut, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan itu mengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Permenaker baru ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.
Baca juga: Update Aturan Klaim JHT, Syarat Lebih Sederhana dan Bisa Daring
Melalui keterangan tertulis disampaikan Kemnaker bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.
“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” tegas Ida.
Berikut syarat pencairan JHT dari Permenaker 4/2022:
Secara rinci yang dimaksud peserta yang berhenti bekerja adalah:
Baca juga: Revisi Aturan, Menaker Tetapkan JHT Bisa Diambil Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun
Adapun dokumen untuk mencairkan JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun, yaitu:
Lalu, dokumen untuk mencairkan JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, yaitu:
Bagi peserta yang terkena PHK, dokumennya sebagai berikut:
Kemudian bagi peserta yang mengalami cacat total, dokumennya yaitu:
Dokumen yang dikumpulkan diklaim tidak sesulit sebelumnya. Di Permenaker yang baru, dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
Selain itu, klaim dapat dilakukan secara daring/online. Diklaim juga penyampaian bukti PHK akan dipermudah.