KOMPAS.com - Cuti bersama untuk libur Lebaran atau hari raya Idul Fitri 2022 dimulai pada hari ini, Jumat, 29 April.
Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, 24 April 2022, pemerintah telah menetapkan tanggal libur nasional Idul fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumunkan hari libur Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama jatuh pada 29 April, dan 4-6 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi, dalam keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Link Twibbon Idul Fitri 1443 H dan Ucapan Selamat Lebaran 2022
Jokowi menyebutkan bahwa cuti bersama pada Lebaran 2022 akan dilaksanakan selama 4 hari.
Berikut adalah perinciannya:
Kebijakan cuti bersama Lebaran 2022 telah diatur lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Ketetapan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca juga: Lusa Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2022, Ini Jadwal dan Link Streamingnya
Dengan memanfaatkan cuti bersama Lebaran 2022, pegawai swasta dan aparatur sipil negara (ASN) dapat melakukan mudik atau bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.
Diberitakan Kompas.com (10/4/2022), cuti bersama adalah cuti khusus yang diberikan pemerintah kepada para aparatur sipil negara (ASN).
Artinya, cuti bersama berlaku untuk para ASN dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Umumnya, cuti bersama diberikan bersamaan dengan hari libur nasional, seperti hari raya Idul Fitri dan Natal.
Namun, bagi pegawai atau pekerja di perusahaan swasta, cuti bersama bersifat pilihan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan yang masih berlaku hingga saat ini.
Dalam SE tersebut, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Di perusahaan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Para pekerja yang ingin ikut melaksanakan cuti pada hari cuti bersama maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi.
Sementara pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap mendapat upah seperti hari kerja biasa.
Baca juga: Mudik Lebaran, Akses BPJS Kesehatan Bisa Melalui Layanan Pandawa
Selain mengatur tentang tanggal cuti bersama Lebaran 2022, SKB tiga menteri tersebut juga menetapkan hari libur nasional tahun 2022.
Berikut ini adalah tanggal hari libur nasional 2022:
Baca juga: Update Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran, Apa Saja yang Naik?
Libur nasional Idul Fitri dan cuti bersama 2022 dapat digunakan masyarakat untuk melakukan silaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman.
Namun, Jokowi berpesan agar masyarakat tetap waspasda dan mematuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Segeralah melengkapinya vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tegas Jokowi.
Baca juga: Daftar Titik Jalan Tol yang Harus Diantisipasi Saat Mudik Lebaran 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.