Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system miliknya dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pemudik.
Dengan demikian, data bisa langsung diketahui pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding.
Baca juga: Mudik Gratis BUMN 2022: Syarat, Tujuan, hingga Tanggal Pemberangkatan
SE Menhub Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, merupakan aturan mudik terbaru bagi pemudik dengan menggunakan moda pesawat.
Ketentuan terbaru tersebut berlaku mulai 19 April 2022 dan sebagai perubahan SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022.
Merujuk pada dua SE Menhub tersebut, berikut aturan perjalanan naik pesawat dari dan ke seluruh daerah di Indonesia:
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Bandung Lengkap 2022
Sama halnya dengan moda transportasi lain, pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pemudik kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, pemudik berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR.
Baca juga: Update Tarif Tol Cipali Usai Mengalami Kenaikan Harga
Namun, ia wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Untuk pemudik berusia 6-17 tahun dan sudah menerima vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen. Namun, ia wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Adapun kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pemudik yang baru vaksinasi dosis pertama, dikecualikan untuk angkutan udara perintis.
Hal tersebut termasuk penerbangan di wilayah perbatasan serta daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar). Sebagai gantinya, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: 12 Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran
(Sumber:Kompas.com/Nur Rohmi Aida; Dandy Bayu Bramasta | Editor: Sari Hardiyanto; Inten Esti Pratiwi; Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.