Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Mudik Terbaru untuk Kendaraan Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat

Kompas.com - 22/04/2022, 19:04 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

  • Pemudik yang sudah vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil negataif tes Covid-19.
  • Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.
  • Pemudik dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.
  • Pemudik yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.
  • Pemudik berusia 6-17 tahun yang sudah vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
  • Pemudik berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negataif tes Covid-19. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system miliknya dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pemudik.

Dengan demikian, data bisa langsung diketahui pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding.

Baca juga: Mudik Gratis BUMN 2022: Syarat, Tujuan, hingga Tanggal Pemberangkatan

3. Aturan mudik dengan menggunakan pesawat

SE Menhub Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, merupakan aturan mudik terbaru bagi pemudik dengan menggunakan moda pesawat.

Ketentuan terbaru tersebut berlaku mulai 19 April 2022 dan sebagai perubahan SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022.

Merujuk pada dua SE Menhub tersebut, berikut aturan perjalanan naik pesawat dari dan ke seluruh daerah di Indonesia:

  • Pemudik yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.
  • Pemudik yang sudah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pemudik yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Bandung Lengkap 2022

Sama halnya dengan moda transportasi lain, pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, pemudik berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR.

Baca juga: Update Tarif Tol Cipali Usai Mengalami Kenaikan Harga

Namun, ia wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Untuk pemudik berusia 6-17 tahun dan sudah menerima vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen. Namun, ia wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Adapun kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pemudik yang baru vaksinasi dosis pertama, dikecualikan untuk angkutan udara perintis.

Hal tersebut termasuk penerbangan di wilayah perbatasan serta daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar). Sebagai gantinya, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: 12 Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Prediksi Mudik Lebaran 2022

(Sumber:Kompas.com/Nur Rohmi Aida; Dandy Bayu Bramasta | Editor: Sari Hardiyanto; Inten Esti Pratiwi; Fitria Chusna Farisa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com