KOMPAS.com - Dua tahun sejak pandemi Covid-19, pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran di tahun ini.
Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2022, pelaksanaan mudik lebaran diiringi syarat vaksinasi dosis lengkap dan booster.
Pemudik juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, yang berlaku untuk semua moda transportasi.
Baca juga: Aturan Mudik Terbaru dengan Mobil Pribadi, seperti Apa Perinciannya?
Berikut aturan mudik terbaru untuk kendaraan pribadi, kereta api, dan pesawat:
Aturan mudik menggunakan mobil pribadi merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, yang diteken pada 4 April 2022.
SE tersebut mengatur bahwa setiap pemudik dengan transportasi darat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, termasuk:
Baca juga: Mengenal Skema One Way dan Gage pada Mudik Lebaran 2022
Aturan tersebut juga memuat mengenai vaksinasi Covid-19, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum melakukan mudik.
Tak hanya itu, pemudik kondisi di atas juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tak bisa ikut vaksinasi.
Aturan tambahan per 19 April 2022, pemudik anak berusia 6-17 tahun dan sudah vaksinasi dosis kedua, tidak wajib melampirkan hasil negatif tes Covid-19.
Namun, ia diwajibkan untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Sistem Satu Arah dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022
Pemudik dengan moda transportasi kereta api, terutama kereta api jarak jauh merujuk pada SE Menhub Nomor 49 Tahun 2022 yang diteken pada 19 April 2022.
SE tersebut merupakan perubahan atas SE Menhub SE Menhub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut aturan mudik terbaru dengan moda transportasi kereta api jarak jauh:
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system miliknya dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pemudik.
Dengan demikian, data bisa langsung diketahui pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding.
Baca juga: Mudik Gratis BUMN 2022: Syarat, Tujuan, hingga Tanggal Pemberangkatan
SE Menhub Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, merupakan aturan mudik terbaru bagi pemudik dengan menggunakan moda pesawat.
Ketentuan terbaru tersebut berlaku mulai 19 April 2022 dan sebagai perubahan SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022.
Merujuk pada dua SE Menhub tersebut, berikut aturan perjalanan naik pesawat dari dan ke seluruh daerah di Indonesia:
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Bandung Lengkap 2022
Sama halnya dengan moda transportasi lain, pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pemudik kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, pemudik berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR.
Baca juga: Update Tarif Tol Cipali Usai Mengalami Kenaikan Harga
Namun, ia wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Untuk pemudik berusia 6-17 tahun dan sudah menerima vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen. Namun, ia wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Adapun kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pemudik yang baru vaksinasi dosis pertama, dikecualikan untuk angkutan udara perintis.
Hal tersebut termasuk penerbangan di wilayah perbatasan serta daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar). Sebagai gantinya, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: 12 Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran
(Sumber:Kompas.com/Nur Rohmi Aida; Dandy Bayu Bramasta | Editor: Sari Hardiyanto; Inten Esti Pratiwi; Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.