Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Mudik Terbaru untuk Kendaraan Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat

KOMPAS.com - Dua tahun sejak pandemi Covid-19, pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran di tahun ini.

Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2022, pelaksanaan mudik lebaran diiringi syarat vaksinasi dosis lengkap dan booster.

Pemudik juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, yang berlaku untuk semua moda transportasi.

Aturan mudik terbaru untuk kendaraan pribadi, kereta api dan pesawat

Berikut aturan mudik terbaru untuk kendaraan pribadi, kereta api, dan pesawat:

1. Aturan mudik dengan menggunakan mobil pribadi

Aturan mudik menggunakan mobil pribadi merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, yang diteken pada 4 April 2022.

SE tersebut mengatur bahwa setiap pemudik dengan transportasi darat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, termasuk:

Aturan tersebut juga memuat mengenai vaksinasi Covid-19, dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum melakukan mudik.

Tak hanya itu, pemudik kondisi di atas juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tak bisa ikut vaksinasi.

Aturan tambahan per 19 April 2022, pemudik anak berusia 6-17 tahun dan sudah vaksinasi dosis kedua, tidak wajib melampirkan hasil negatif tes Covid-19.

Namun, ia diwajibkan untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Pemudik dengan moda transportasi kereta api, terutama kereta api jarak jauh merujuk pada SE Menhub Nomor 49 Tahun 2022 yang diteken pada 19 April 2022.

SE tersebut merupakan perubahan atas SE Menhub SE Menhub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut aturan mudik terbaru dengan moda transportasi kereta api jarak jauh:

  • Pemudik yang sudah vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil negataif tes Covid-19.
  • Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.
  • Pemudik dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.
  • Pemudik yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.
  • Pemudik berusia 6-17 tahun yang sudah vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
  • Pemudik berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negataif tes Covid-19. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system miliknya dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pemudik.

Dengan demikian, data bisa langsung diketahui pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding.

SE Menhub Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, merupakan aturan mudik terbaru bagi pemudik dengan menggunakan moda pesawat.

Ketentuan terbaru tersebut berlaku mulai 19 April 2022 dan sebagai perubahan SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022.

Merujuk pada dua SE Menhub tersebut, berikut aturan perjalanan naik pesawat dari dan ke seluruh daerah di Indonesia:

Sama halnya dengan moda transportasi lain, pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, pemudik berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR.

Namun, ia wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Untuk pemudik berusia 6-17 tahun dan sudah menerima vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen. Namun, ia wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Adapun kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pemudik yang baru vaksinasi dosis pertama, dikecualikan untuk angkutan udara perintis.

Hal tersebut termasuk penerbangan di wilayah perbatasan serta daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar). Sebagai gantinya, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

(Sumber:Kompas.com/Nur Rohmi Aida; Dandy Bayu Bramasta | Editor: Sari Hardiyanto; Inten Esti Pratiwi; Fitria Chusna Farisa)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/22/190400465/aturan-mudik-terbaru-untuk-kendaraan-pribadi-kereta-api-dan-pesawat

Terkini Lainnya

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Tren
Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke