KOMPAS.com – Tarif Tol Ruas Cikupo-Palimanan (Cipali) mengalami kenaikan tarif mulai Rabu (30/3/2022) pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tol Cipali tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 263/KPTS/M/2022.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan pengguna ruas jalan tol Cipali.
“Astra Tol Cipali senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujar Firdaus Aziz selaku Presiden Direktur Astra Tol Cipali, dikutip dari Kompas.com (31/3/2022).
Selain itu, kenaikan tarif tol Cipali juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang mengatur evaluasi penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali.
Evaluasi penyesuaian tarif tersebut akan dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sesuai inflasi yang terjadi.
Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Disebut Acungkan Pistol dan Tongkat di Tol Cipali, Ini Kata Polisi
Tol Cipali merupakan jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang berlokasi di Jawa Barat. Pemegang konsesi tol Cipali adalah PT Lintas Marga Sedaya.
Tol Cipali kerap menjadi pilihan pemudik lantaran mampu memangkas rute Cikampek-Palimanan hingga 40 kilometer (km) dibandingkan melalui jalur Pantura.
Panjang ruas tol Cipali mencapai 1165,75 kilometer (km) dengan 6 gerbang tol dan 8 rest area.
Keenam Gerbang tol tersebut, di antaranya Kalijati, Subang, Cikedung, Kertajati, Sumberjaya, dan Palimanan.
Baca juga: Beredar Video Rest Area Tol Cipali Rusak Diterjang Angin Kencang
Kenaikan tarif Tol Cipali berlaku untuk ruas tol terjauh dengan asal dan tujuan perjalanan ruas Tol Cipali pada sistem transaksi tertutup.
Artinya, pengendara akan membayar tarif tol di gerbang keluar tol.
Adapun tap kartu yang dilakukan di Gerbang masuk tol hanya untuk membuka palang atau portal.
Baca juga: Update Tarif Tol Surabaya Malang 2022
Berikut update tarif tol Cipali untuk perjalanan terjauh, yakni Cikopo-Palimanan:
Adapun tarif tol Cipali untuk golongan I berdasarkan gerbang tol asal dan tujuan dengan sistem pembayaran tertutup menurut lintasmarga.com:
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Semarang 2022
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Bandung Lengkap 2022
Tarif tersebut berlaku untuk golongan 1 yang meliputi mobil sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus.
Sebagai catatan, apabila kartu hilang akan dikenai denda sebesar Rp 238.000.
Baca juga: Tarif Tol Semarang-Solo 2022