Polisi menjelaskan bahwa di Indonesia main hakim sendiri merupakan perbuatan yang dilarang, karena termasuk pelanggaran tidak pidana.
Wartawan tadi kembali merespond dengan pertanyaan satirnya jika masyarakat bertemu begal maka dianjurkan lari dan meninggalkan motor.
"Jadi harus lari lah gitu? tinggalkan motor," kata wartawan.
"Dan jangan sampai membunuh begal gitu," tambahnya.
Kompol Ketut Tamiana menyebut bahwa membunuh di negara Indonesia merupakan perbuatan dilarang bagi siapapun itu, karena dilindungi oleh hukum, walaupun yang dibunuh adalah pelaku kejahatan.
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal, Pengamat Sebut Harus Dilihat Kronologinya Dulu
Unggahan tersebut ramai dikomentari oleh warganet, berikut ini beberapa tanggapan netizen:
"Wkwk bukan masalah main hakim sndiri, tp bentuk nyelamatin diri, masa kita mau diem aja dibunuh begal," tulis seorang warganet di Instagram.
"Jadi gaess, klo kita ktm begal kita nurut aja, biarin dah kita di matiin, daripada kita di penjara... #negri lawak," kata warganet yang lain.
"Membela diri = main hakim sediri *ehgimana," ungkap wargnet.
Lihat postingan ini di Instagram
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa sebaiknya penegak hukum tidak melihat kejadian tersebut dari perspektif kepemilikan senjata tajam (sajam) dari korban.
Sehingga mengakibatkan korban begal yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Sebaiknya penegak hukum melihatnya tidak dari perspektif kekakuan legalistik positivistik kepemilikan sajam dari si korban. Sehingga si korban justru ditempatkan posisinya sebagai tersangka," kata Indriyanto kerika dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Pemahaman penegak hukum tersebut menurut Indriyanto terlalu kaku menyikapi peraturan yang tidak sesuai dengan kondisi hukum senyatanya.
Baca juga: Buntut Korban Begal Ditangkap Usai Tewaskan Pembegal, Massa Geruduk Kantor Polres Lombok Tengah