Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Mudik Lebaran 2022 ASN, Dilarang Gunakan Mobil Dinas

Kompas.com - 14/04/2022, 12:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat, termasuk ASN, untuk dapat melakukan mudik Lebaran 2022. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatur ketentuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak melaksanakan mudik Lebaran 2022.

Mobil dinas dilarang untuk mudik

Salah satu aturannya, melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun 2022.

Mobil dinas juga dilarang digunakan untuk kepentingan berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang CUti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca juga: Menpan-RB: ASN Boleh Ambil Cuti Tahunan Sebelum atau Setelah Periode Libur Bersama Lebaran

Aturan cuti bersama ASN

Selain itu, Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menyampaikan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo dalam beleid tersebut.

Perhatikan status risiko persebaran kasus Covid-19

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (14/4/2022), Tjahjo juga mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Ia menambahkan, ASN wajib memperhatikan dan mematuhi segala kriteria persyaratan, protokol perjalanan, dan skrining yang ditetapkan pemerintah.

Tak hanya itu, Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar Tjahjo.

Adapun ketentuan ini resmi berlaku sejak Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Mengisi E-HAC

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com