Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka di Lombok, Begini Respons Kompolnas

Kompas.com - 14/04/2022, 14:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polres Lombok Tengah menetapkan M (34), korban begal di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini terkait dengan tewasnya dua pelaku begal setelah berduel dengan M.

Peristiwa pembegalan ini terjadi pada Minggu (10/4/2022), ketika dua pelaku begal membawa senjata tajam dan mencoba mengambil paksa motor M.

"Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana, Minggu.

Polisi menetapkan M sebagai tersangka karena melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga: Buntut Korban Begal Ditangkap Usai Tewaskan Pembegal, Massa Geruduk Kantor Polres Lombok Tengah

Respons Kompolnas

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, polisi perlu menelusuri secara mendalam fakta-fakta kasus tersebut.

"Meski kasusnya adalah pembelaan diri, tetapi polisi perlu menelusuri fakta-fakta secara cermat," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Ini dilakukan untuk melihat apakah perbuatan M masuk kategori overmacht (daya paksa) seperti bunyi Pasal 48 KUP, atau noodweer (pembelaan terpaksa) dalam Pasal 49 ayat (1).

"Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana," bunyi Pasal 48.

"Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum" bunyi Pasal 49 ayat (1).

Baca juga: Saat Korban Habisi Nyawa 2 Begal untuk Membela Diri lalu Dijadikan Tersangka oleh Polisi...

Perbuatan M juga bisa dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat (2):

"Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana".

Dalam hal ini, Poengky tidak memiliki wewenang untuk memutuskan tiga kategori di atas.

"Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan tidak memiliki kewenangan memutuskan apakah perbuatan M masuk dalam kategori overmacht, noodweer atau tidak," jelas dia.

"Yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan adalah majelis hakim dalam sidang pengadilan," sambungnya.

Untuk itu, ia meminta agar polisi menggali seluruh fakta berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti di TKP, keterangan tersangka, dan keterangan ahli.

Nantinya, semua itu akan menjadi bahan penuntutan di sidang pengadilan bagi Jaksa Penuntut Umum dan diputuskan secara adil oleh hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com