Menurut Indriyanto, penegak hukum harus melihat sebuah kasus dari sisi social and defence protection, sehingga tidak tepat jika korban begal dijadikan sebagai tersangka.
"Sehingga hilang sifat melawan hukum pemilikan sajam si korban dan dari sisi asas keadilan si korban tidak layaknya diposisikan sebagai tersangka sesuai prinsip Sifat melawan hukum materiel de fungsi negatif," jelasnya.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan begal, si korban dapat hilang sifat melanggar hukumnya. Hal tersebut dikarenakan korban melakukan pembelaan diri.
Sebaliknya, pihak penegak hukum seharusnya menetapkan begal sebagai tersangka sesungguhnya dari kasus tersebut.
"Justru penegak hukum yang harus menempatkan begal sesungguhnya atau real actor sebagai tersangka dan bukan menciptakan antitesis yang berkelebihan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.