KOMPAS.com - Istri Gilang Widya Pramana atau Crazy Rich Malang, Shandy Purnamasari melaporkan pengusaha PS Store, Putra Siregar.
Ia melaporkan Putra Siregar terkait dugaan kasus penipuan pada 13 Agustus 2021.
Shandy melaporkan bos PS Store itu dengan pasar berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Diketahui, laporan Shandy sudah terdaftar dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan dibuat oleh Shandy yang diwakili oleh suaminya Gilang Widya Pramana.
Baca juga: Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar
Sementara itu, Gilang menjadi saksi atas kasus tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," ujar Gatot kepada Kompas.com, Selasa (22/3/2022).
Kemudian, Gatot pun menjelaskan duduk perkara dari kasus yang bergulir sejak Agustus 2021 lalu.
Ia mengatakan, Gilang dan Shandy pemilik merek MS Glow & MS Glow Men melaporkan Putra Siregar selaku pemilik merek PS Glos & PS Glow Men pada 13 Agustus 2021.
"Jadi ada laporan polisi yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT Psglow, dan PT Eka Jaya," ujar Gatot.
Baca juga: Juragan 99 Jadi Saksi Kasus Laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar