Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang 2 Pekan, Ini Aturan PPKM Level 1-3

Kompas.com - 22/03/2022, 15:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali diperpanjang mulai 22 Maret sampai 4 April 2022.

Perpanjangan PPKM diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022).

Kabar baiknya banyak daerah yang turun levelnya. Bahkan, sudah tidak ada lagi daerah yang berstatus level 4. Beberapa daerah bergeser menjadi level 1, yang semula tidak ada.

Bagaimana ketentuan PPKM level 1-3?

Baca juga: Benarkah PPKM Level 4 Dihapus? Ini Penjelasan Satgas hingga Kemendagri

Level 1

1. Sektor non esensial

Dilansir Inmendagri 18/2022, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Tempat makan

Kegiatan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 22.00 di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya. Maksimal pengunjung 100 persen.

Sementara itu, di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibuka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Aplikasi PeduliLindungi tetap wajib digunakan untuk skrining. Hanya yang berstatus hijau yang dapat masuk.

3. Pusat perbelanjaan

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan bisa buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional maksimal pukul 22.00. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat bermain anak bisa buka. Syaratnya pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk anak usia 6-12 tahun.

4. Tempat ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

5. Resepsi

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan.

Baca juga: Rincian Lengkap Daerah PPKM Level 1-3 hingga 4 April di Jawa-Bali

Level 2

Level selanjutnya adalah level 2. Terdapat beberapa pengetatan dibanding dengan level 1.

1. Sektor non esensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com