Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang 2 Pekan, Ini Aturan PPKM Level 1-3

Kompas.com - 22/03/2022, 15:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Sementara itu di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibuka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Satu meja diisi maksimal 2 orang. Lalu waktu makannya maksimal 60 menit. Aplikasi PeduliLindungi tetap wajib digunakan untuk skrining. Hanya yang berstatus hijau yang dapat masuk.

3. Pusat perbelanjaan

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan bisa buka dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional maksimal pukul 21.00. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat bermain anak bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Syaratnya pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk anak usia 6-12 tahun.

4. Tempat ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

5. Resepsi

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com