KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
PPKM akan berlaku mulai 22 Maret-4 April 2022 atau selama dua pekan. Perpanjangan PPKM diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022).
Dalam Inmendagri tersebut disebutkan daerah-daerah masuk level 1-3, tidak ada yang masuk level 4.
Apakah PPKM Level 4 dihapus?
Baca juga: Rincian Lengkap Daerah PPKM Level 1-3 hingga 4 April di Jawa-Bali
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP, menjelaskan hal tersebut diatur dalam pembukaan Inmendagri.
"Lihat diktum pembukaan Inmendagri," kata Alex pada Kompas.com, Selasa (22/3/2022).
Berikut ini bunyi pembukaan Inmendagri 18/2022:
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan:
Kepada:
1. Gubernur; dan
2. Bupati/Wali kota,"
Alex menjelaskan, hal tersebut artinya ketentuan PPKM masih berlanjut. PPKM terbagi menjadi 4 level. Namun, saat ini di Jawa-Bali hanya ada daerah level 1-3.
Oleh karena itu, ketentuan daerah level 4 tidak dicantumkan di Inmendagri.
"Yang artinya PPKM masih lanjut, kriteria masih sama, hanya kabupaten/kota sudah naik kelas ke PPKM level 1, 2, dan 3," ujar Alex.
Berikut bunyi Inmendagri selanjutnya:
"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 50 persen (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40 persen (empat puluh persen); dan
b. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 70 persen (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60 persen (enam puluh persen)."
"Dengan demikian tidak ada kabupaten kota masuk ke level 4 di Jawa-Bali," imbuh Alex.
Alex juga menjelaskan, jika nanti kasus kembali naik, maka tidak menutup kemungkinan akan ada daerah yang naik statusnya menjadi level 4.