"Ya, jika kasus melonjak di kabupaten atau kota," pungkas Alex.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir, Ini Perbandingan Kasus Periode Sebelumnya
Ketentuan atau pengaturan level 4 dihapus dari Inmendagri 18/2022 juga dijelaskan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (22/3/2022), Syafrizal menjelaskan, pengaturan level 4 dihapus, karena tidak ada daerah yang berada di level 4 kali ini.
"Karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat tujuh daerah," ujar Syafrizal dalam siaran pers.
Menurutnya, saat ini kondisi pandemi di Indonesia membaik secara signifikan yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.
Dia menyebut, jumlah daerah yang berstatus level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 39 daerah.
Sementara itu, untuk daerah pada level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 daerah.
Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM level 1. Saat ini ada 6 daerah masuk PPKM level 1, sebelumnya tidak ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.