Kegiatan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 21.00 di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Maksimal pengunjung 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sementara itu, di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibuka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Lalu, waktu makannya maksimal 60 menit. Aplikasi PeduliLindungi tetap wajib digunakan untuk skrining. Hanya yang berstatus hijau yang dapat masuk.
Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan bisa buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional maksimal pukul 21.00. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Syaratnya pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk anak usia 6-12 tahun.
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir, Ini Perbandingan Kasus Periode Sebelumnya
Untuk dua pekan ini daerah yang berstatus level 3 adalah level tertinggi di Jawa dan Bali. Berikut ini pengaturan daerah level 3:
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Ada pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung untuk beberapa tempat.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Lalu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Selanjutnya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Kegiatan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 21.00 di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Maksimal pengunjung 60 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.