Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar

Kompas.com - 22/03/2022, 13:11 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha produk kecantikan, Shandy Purnamasari melaporkan pengusaha Putra Siregar.

Laporan dibuat istri Juragan 99 atau Gilang Pramana itu di Bareskrim sejak Agustus 2021 lalu atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.

Laporan itu dibenarkan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

“Jadi ada laporan polisi yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," kata Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Teruskan Perjuangan Mendiang Vanessa Angel dan Suami, Shandy Purnamasari Dukung Ibu Bibi Andriansyah Buka Cabang MS Glow

Laporan Shandy Purnamasari sudah terdaftar dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan dibuat oleh Shandy Purnamasari yang diwakili oleh Juragan 99.

Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 menjadi saksi.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," ucap Gatot.

Baca juga: Bantah Pabrik MS Glow Disebut Bodong, Shandy Purnamasari Beri Penjelasan

Pernyataan polisi tersebut sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Gilang Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke polisi.

Gatot menuturkan, Gilang dan Shandy Purnamasari selaku pemilik merk MS Glow & MS Glow Men melaporkan Putra Siregar selaku pemilik merek PS Glow & PS Glow Men pada tanggal 13 Agustus 2021.

Shandy melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Update:

Kasus dihentikan polisi

Belakangan, polisi baru mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah dihentikan penyidikannya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com