JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meralat pernyataan sebelumnya yang membenarkan bahwa crazy rich Malang, Gilang Widya Pramana atau dikenal Juragan 99, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Juragan 99 bersama istrinya, Shandy Purnamasari, sebagai pihak pelapor, bukan terlapor.
Istri Juragan 99 itu melaporkan Putra Siregar atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Baca juga: Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar
Juragan 99 pun dipanggil sebagai saksi.
"Saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tetapi sebagai saksi," kata Ramadhan meralat pernyataan sebelumnya, Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko juga membenarkan adanya laporan terhadap Putra Siregar.
“Jadi ada laporan polisi yang masuk, Saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya," kata Gatot saat dikonfirmasi.
Baca juga: Menilik Sumber Kekayaan Juragan 99 dan Shandy Purnamasari
Gatot menuturkan, Gilang dan Shandy Purnamasari selaku pemilik merek MS Glow & MS Glow Men melaporkan Putra Siregar selaku pemilik merek PS Glow & PS Glow Men pada tanggal 13 Agustus 2021.
Update:
Kasus dihentikan polisi
Belakangan, polisi baru mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah dihentikan penyidikannya.
Gatot menuturkan, pada 29 September 2021 kasus yang dilaporkan Shandy Purnamasari masuk dalam tahap sidik.
“Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021,” tutur Gatot.
Baca juga: Laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar Dihentikan, Polisi Sebut Tak Cukup Bukti
Putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari. Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,” ujar Gatot.
Pada Maret 2022, laporan Shandy Purnamasari resmi dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.
“Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan,” ucap Gatot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.