Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar Dihentikan, Polisi Sebut Tak Cukup Bukti

Kompas.com - 22/03/2022, 14:47 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menghentikan kasus dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang berdasarkan laporan pengusaha Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.

Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

Sebelumnya diberitakan Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar atas kasus dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.

Baca juga: Juragan 99 Jadi Saksi Kasus Laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar

Gatot pun menjelaskan duduk perkara dari kasus itu yang bergulir sejak Agustus 2021 lalu.

“Gilang dan istrinya (Shandy Purnamasari) pemilik merk MS Glow & MS Glow Men melaporkan Putra Siregar pemilik merek PS Glos & PS Glow Men pada tanggal 13 Agustus 2021,” kata Gatot Repli.

Pada 29 September kasus yang dilaporkan Shandy Purnamasari masuk dalam tahap sidik.

“Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021,” tutur Gatot.

Baca juga: Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar

Putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari. Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,” tambahnya.

Pada Maret 2022 kemarin, laporan Shandy Purnamasari resmi dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.

“Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan,” ucap Gatot.

“Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” tutupnya.

Sebagai informasi, Shandy melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com