Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Crazy Rich Malang Juragan 99 Laporkan Putra Siregar, Kasus Apa?

Kompas.com - 22/03/2022, 15:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istri Gilang Widya Pramana atau Crazy Rich Malang, Shandy Purnamasari melaporkan pengusaha PS Store, Putra Siregar.

Ia melaporkan Putra Siregar terkait dugaan kasus penipuan pada 13 Agustus 2021.

Shandy melaporkan bos PS Store itu dengan pasar berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Diketahui, laporan Shandy sudah terdaftar dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan dibuat oleh Shandy yang diwakili oleh suaminya Gilang Widya Pramana. 

Baca juga: Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar

Duduk perkara kasus

Sementara itu, Gilang menjadi saksi atas kasus tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," ujar Gatot kepada Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

Kemudian, Gatot pun menjelaskan duduk perkara dari kasus yang bergulir sejak Agustus 2021 lalu.

Ia mengatakan, Gilang dan Shandy pemilik merek MS Glow & MS Glow Men melaporkan Putra Siregar selaku pemilik merek PS Glos & PS Glow Men pada 13 Agustus 2021.

"Jadi ada laporan polisi yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT Psglow, dan PT Eka Jaya," ujar Gatot.

Baca juga: Juragan 99 Jadi Saksi Kasus Laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar

 

Laporan masuk tahap sidik

Selanjutnya, pada 29 September 2021, kasus yang dilaporkan Shandy masuk dalam tahap sidik.

Gatot mengatakan bahwa kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021.

Putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI untuk menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari," ujar Gatot.

"Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,” lanjut dia.

Belum cukup bukti

Pada Maret 2022, laporan Shandy Purnamasari resmi dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.

Gatot menyampaikan, pada Rabu (16/3/2022) dilakukan gelar perkara dan didapat kesimpulan bahwa kasus tidak cukup bukti dan penyidikan dihentikan.

"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," ujar Gatot sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Tak Cukup Bukti, Bareskrim Hentikan Penyidikan Laporan Istri Juragan 99 ke Putra Siregar

(Sumber: Kompas.com/Revi C. Rantung | Editor: Andika Aditia, Novianti Setuningsih, Kistyarini)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com