KOMPAS.com - Perbincangan di media sosial dan pemberitaan ramai dengan unggahan Helena Lim, seorang crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), yang sedang antre mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @helenalim899, ia menunjukkan kartu antrean sebelum disuntik vaksin.
Melalui video itu juga, diketahui bahwa tempat Helena mendapatkan vaksin adalah Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan nomor antrean 11.
"Lagi antre vaksin, semoga habis vaksin kita bisa kemana-mana,semoga vaksinnya berhasil," kata Helena dalam video yang beredar.
Video Helena mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 ramai karena banyak yang mempertanyakan apakah ia termasuk kategori tenaga kesehatan.
Seperti diketahui, pada tahap awal ini, vaksinasi Covid-19 diprioritaskan khusus untuk tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan.
Diberitakan Kompas.com, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathini menyebutkan, Helena menerima vaksin karena ia membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang.
Baca juga: Video Viral Sebuah Mobil Terseret Lahar Dingin Semeru, Ini Kronologinya
Menurut Kristy, apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas pertama penerima vaksin Covid-19. Ia menyatakan, hingga saat ini, prioritas pertama penerima vaksin Covid-19 adalah tenaga kesehatan dan penunjangnya.
Siapa saja yang masuk kategori tenaga kesahatan?
Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 11 ayat (1), disebutkan bahwa tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam beberapa bidang, yaitu:
1. Tenaga medis
2. Tenaga psikologi klinis
3. Tenaga keperawatan
4. Tenaga kebidanan
5. Tenaga kefarmasian