Selanjutnya, pada 29 September 2021, kasus yang dilaporkan Shandy masuk dalam tahap sidik.
Gatot mengatakan bahwa kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021.
Putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI untuk menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari," ujar Gatot.
"Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,” lanjut dia.
Pada Maret 2022, laporan Shandy Purnamasari resmi dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.
Gatot menyampaikan, pada Rabu (16/3/2022) dilakukan gelar perkara dan didapat kesimpulan bahwa kasus tidak cukup bukti dan penyidikan dihentikan.
"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," ujar Gatot sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Tak Cukup Bukti, Bareskrim Hentikan Penyidikan Laporan Istri Juragan 99 ke Putra Siregar
(Sumber: Kompas.com/Revi C. Rantung | Editor: Andika Aditia, Novianti Setuningsih, Kistyarini)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.