Usulan tersebut berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Permen KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Delapan jenis alat tangkap baru yang dibolehkan oleh Edhy antara lain pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.
Menurutnya, anggapan cantrang yang merusak lingkungan sedikit keliru dan justru memiliki nilai ekonomis.
Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.
“Kata siapa cantrang tidak benar? Mana mungkin, Pak, saya punya alat tangkap (cantrang) mau taruh di terumbu karang. Ya robek, lah. Cantrang nangkap untuk dasar laut yang berlumpur saja,” ucap Edhy, dilansir dari Kompas.com (29/10/2019).
Baca juga: Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Dinilai Tak Masuk Akal
Era Susi dikenal dengan kebijakan penenggelaman kapal ikan asing. Kebijakan ini banyak mendapat apresiasi. Bahkan mata dunia pun menyorot Indonesia kala itu.
Kebijakan era Susi tersebut kemudian tidak dilanjutkan oleh Edhy. Penyebabnya, kapal maling ikan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan daripada hanya berakhir menjadi rumpon ikan di dasar laut.
Edhy lebih memilih untuk menyerahkan kapal-kapal ke Kejaksaan, kampus-kampus yang memiliki jurusan perikanan, dan koperasi nelayan.
“Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa tidak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa,” ujar Edhy, sebagaimana diberitakan Kompas.com (20/11/2020).
(Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya; Fika Nurul Ulya; Dandy Bayu Bramasta | Editor: Krisiandi; Erlangga Djumena; Nadia Kemala Movanita; Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.