Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Hukuman Jadi 5 Tahun Penjara, Ini Sederet Kontroversi Edhy Prabowo Selama Jabat Menteri KP

Kompas.com - 11/03/2022, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy Prabowo mendapat potongan hukuman di tingkat kasasi.

Hukuman penjara yang semula 9 tahun, oleh Mahkamah Agung (MA) dipotong menjadi 5 tahun penjara saja.

Selain pemangkasan hukuman penjara, hukuman tambahan pencabutan hak politik Edhy juga dipotong dari yang semula 3 tahun menjadi 2 tahun.

Diberitakan oleh Kompas.com (9/3/2022), alasan pemangkasan hukuman tersebut lantaran majelis hakim MA menilai bahwa Edhy bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP.

Putusan vonis Edhy Prabowo pun diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Namun, benarkah Edhy Prabowo bekerja dengan baik saat menjabat Menteri KP?

Berikut sederet kontroversi dan rekam jejak Edhy Prabowo selama menjabat sebagai Menteri KP:

Baca juga: Pimpinan Komisi III Anggap Aneh Alasan MA soal Potongan Hukuman Edhy Prabowo

Kebijakan ekspor benih lobster

Menteri KP sebelum Edhy Prabowo, Susi Pudjiastuti, melarang keras penangkapan lobster baik untuk budidaya, penelitian, maupun riset.

Namun saat Edhy menjabat, pelarangan penangkapan lobster kemudian diganti dengan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut tidak hanya membolehkan penangkapan benih lobster saja, melainkan juga perizinan dalam mengekspornya.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan, bahwa kebijakan era Edhy tersebut sangat tidak tepat.

Pasalnya, terdapat banyak dampak yang akan dirasakan oleh pembudidaya lobster dalam negeri.

Pembudidaya lobster lokal nantinya akan kesulitan mendapat benih kualitas baik lantaran sebagian besar akan diekspor ke luar negeri.

“Itu yang kemudian mendorong pembudidaya lobster mendapatkan kerugian yang berikutnya yakni harga jual lobster menjadi tidak bisa bersaing dengan produk serupa yang dihasilkan dari luar negeri,” ujar Halim, dikutip dari Kompas.com (9/5/2022).

Baca juga: Edhy Prabowo dan Mengapa Masih Ada Pejabat yang Doyan Korupsi?

Legalisasi cantrang

Edhy Prabowo sempat mengusulkan pelegalan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap.

Usulan tersebut berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Permen KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Delapan jenis alat tangkap baru yang dibolehkan oleh Edhy antara lain pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

Menurutnya, anggapan cantrang yang merusak lingkungan sedikit keliru dan justru memiliki nilai ekonomis.

Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.

“Kata siapa cantrang tidak benar? Mana mungkin, Pak, saya punya alat tangkap (cantrang) mau taruh di terumbu karang. Ya robek, lah. Cantrang nangkap untuk dasar laut yang berlumpur saja,” ucap Edhy, dilansir dari Kompas.com (29/10/2019).

Baca juga: Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Dinilai Tak Masuk Akal

Berhenti tenggelamkan kapal

Era Susi dikenal dengan kebijakan penenggelaman kapal ikan asing. Kebijakan ini banyak mendapat apresiasi. Bahkan mata dunia pun menyorot Indonesia kala itu.

Kebijakan era Susi tersebut kemudian tidak dilanjutkan oleh Edhy. Penyebabnya, kapal maling ikan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan daripada hanya berakhir menjadi rumpon ikan di dasar laut.

Edhy lebih memilih untuk menyerahkan kapal-kapal ke Kejaksaan, kampus-kampus yang memiliki jurusan perikanan, dan koperasi nelayan.

“Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa tidak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa,” ujar Edhy, sebagaimana diberitakan Kompas.com (20/11/2020).

(Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya; Fika Nurul Ulya; Dandy Bayu Bramasta | Editor: Krisiandi; Erlangga Djumena; Nadia Kemala Movanita; Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com