KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) dini hari terkait kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor baby lobster (benur).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat kembali dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Setelah menjalani pemeriksaan kurang dari 24 jam, KPK akhirnya menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka.
"KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020) pukul 23.45 WIB.
Baca juga: Penangkapan Edhy Prabowo dan Polemik Ekspor Benih Lobster...
Edhy tampak mengenakan jaket tahanan KPK berwarna oranye bersama empat tersangka lainnya.
Bukan hanya menteri, sejak didirikan pada 2003, banyak pejabat lain yang sebelumnya terlebih dahulu dicokok KPK karena terkait kasus korupsi.
Mulai dari pejabat instansi atau kementerian, bupati, wali kota, gubernur, bahkan hingga anggota DPR.
Baca juga: Kebijakan Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo Disorot, Disebut Bahayakan Kedaulatan Pangan
Lantas, mengapa masih ada pejabat yang doyan korupsi?
Sosiolog dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Drajat Tri Kartono menilai ada tiga hal yang mendasari hal itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan