Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Kompas.com - 11/03/2022, 09:06 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kewajiban setaip anak untuk mengakses pelayanan publik.

KIA juga bisa disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk usia 0-17 tahun, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Selain mengurus akta kelahiran, para orang tua ketika memiliki anak yang baru lahir juga harus membuat KIA untuk buah hatinya.

Lewat kartu tersebut pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hal konstitusional bagi warga negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun.

Baca juga: Persyaratan Membuat KK bagi yang Baru Menikah

Lalu, bagaimana syarat dan cara membuat KIA?

Dua jenis KIA

Terdapat dua jenis KIA, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk kelompok usia 5 sampai 17 tahun.

Kedua KIA tersebut memiliki fungsi yang sama, namun hanya berbeda isinya.

Untuk KIA di bawah 5 tahun, tanpa menggunakan foto sedangkan KIA di atas 5 tahun menggunakan foto.

Selain foto, di dalam KIA terdapat beberapa informasi di antaranya adalah nomor induk kependudukan dan nama orang tua.

Kemudian, perbedaan KTP dewasa dengan KIA/KTP anak adalah di KIA tidak menyertakan chip elektronik.

Baca juga: Respons Kominfo soal Ramai Foto KTP Selfie Dijual sebagai NFT

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com