Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Apa dengan SBM ITB?

Kompas.com - 11/03/2022, 09:32 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Baru-baru ini, terdapat masalah yang cukup pelik di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Ada perkuliahan yang dihentikan hingga rencana penerimaan mahasiswa di salah satu fakultas ditiadakan sampai masalah selesai.

Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung atau disingkat SBM ITB menyatakan kegiatan belajar mengajar dihentikan sementara mulai 8 Maret 2022.

Proses belajar mengajar tidak dilaksanakan baik secara luring maupun daring. Namun, mahasiswa diminta untuk belajar mandiri.

Selain itu penerimaan mahasiswa baru ditiadakan hingga sistem normal kembali.

Apa yang terjadi?

Baca juga: Orangtua: Polemik Dosen-Rektor Ganggu Psikologis Mahasiswa SBM ITB

Pencabutan hak swakelola

Diberitakan Kompas.com, Rabu (9/3/2022), kegiatan belajar mengajar dihentikan sementara karena pencabutan hak swakelola oleh Rektorat ITB yang disebut tanpa kesepakatan.

Pencabutan itu dilakukan pada 2003 dan disebut tanpa pemberitahuan serta kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.

"Ini karena kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan," ungkap perwakilan Forum Dosen SBM ITB Jann Hidayat.

Pada 2 Maret 2022, jajaran dekanat SBM ITB yang dipimpin oleh Dekan SBM ITB Utomo Sarjono Putro, Wakil Dekan Bidang Akademik Aurik Gustomo, dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Reza A Nasution sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada rektor.

Dia menyebutkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB, termasuk pertemuan FD SBM ITB dengan rektor beserta wakil-wakil rektor pada 4 Maret 2022, tapi masih belum membuahkan hasil.

Perwakilan FD SBM ITB, Jann Hidajat, menyimpulkan hasil pertemuan tersebut, yaitu:

  1. Rektor tidak lagi mengakui dasar-dasar atau fondasi pendirian SBM ITB yang tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003.
    SK ini memberikan wewenang dan tanggung jawab swadana dan swakelola pada SBM ITB sebagai bagian dari ITB, yang selama 18 tahun telah berjalan dan berhasil membawa SBM ITB pada tingkat dunia, dengan diperolehnya akreditasi AACSB.
    Pencabutan swakelola otomatis telah mematikan roh dan sekaligus meruntuhkan "bangunan" SBM ITB, raison d'etre, alasan kehidupan atau dasar eksistensi SBM ITB sebagai sebuah sekolah yang inovatif dan "gesit/lincah".
  2. Rektor sedang membuat sistem terintegrasi yang seragam (berlaku bagi semua Fakultas/Sekolah di ITB), walaupun faktanya masing-masing Fakultas/Sekolah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda.

Sistem yang dibangun Rektor ITB belum selesai, namun peraturan lama sudah ditutup.

Peraturan baru ini menguatkan posisi rektor sebagai penguasa tunggal dengan sistem yang sentralistis dan hierarkikal (membuat ITB menjadi tidak gesit/lincah).

Baca juga: MWA ITB: Rektor Harus Tindak Dosen dan Tendik SBM ITB yang Melanggar

Tak hanya itu, kata dia, FD SBM ITB juga mengkritik kepemimpinan Rektor ITB yang membuat peraturan tanpa dialog dan sosialisasi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com