Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diskon Hukuman Jadi 5 Tahun Penjara, Ini Sederet Kontroversi Edhy Prabowo Selama Jabat Menteri KP

KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy Prabowo mendapat potongan hukuman di tingkat kasasi.

Hukuman penjara yang semula 9 tahun, oleh Mahkamah Agung (MA) dipotong menjadi 5 tahun penjara saja.

Selain pemangkasan hukuman penjara, hukuman tambahan pencabutan hak politik Edhy juga dipotong dari yang semula 3 tahun menjadi 2 tahun.

Diberitakan oleh Kompas.com (9/3/2022), alasan pemangkasan hukuman tersebut lantaran majelis hakim MA menilai bahwa Edhy bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP.

Putusan vonis Edhy Prabowo pun diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Namun, benarkah Edhy Prabowo bekerja dengan baik saat menjabat Menteri KP?

Berikut sederet kontroversi dan rekam jejak Edhy Prabowo selama menjabat sebagai Menteri KP:

Kebijakan ekspor benih lobster

Menteri KP sebelum Edhy Prabowo, Susi Pudjiastuti, melarang keras penangkapan lobster baik untuk budidaya, penelitian, maupun riset.

Namun saat Edhy menjabat, pelarangan penangkapan lobster kemudian diganti dengan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut tidak hanya membolehkan penangkapan benih lobster saja, melainkan juga perizinan dalam mengekspornya.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan, bahwa kebijakan era Edhy tersebut sangat tidak tepat.

Pasalnya, terdapat banyak dampak yang akan dirasakan oleh pembudidaya lobster dalam negeri.

Pembudidaya lobster lokal nantinya akan kesulitan mendapat benih kualitas baik lantaran sebagian besar akan diekspor ke luar negeri.

“Itu yang kemudian mendorong pembudidaya lobster mendapatkan kerugian yang berikutnya yakni harga jual lobster menjadi tidak bisa bersaing dengan produk serupa yang dihasilkan dari luar negeri,” ujar Halim, dikutip dari Kompas.com (9/5/2022).

Legalisasi cantrang

Edhy Prabowo sempat mengusulkan pelegalan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap.

Usulan tersebut berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Permen KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Delapan jenis alat tangkap baru yang dibolehkan oleh Edhy antara lain pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

Menurutnya, anggapan cantrang yang merusak lingkungan sedikit keliru dan justru memiliki nilai ekonomis.

Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.

“Kata siapa cantrang tidak benar? Mana mungkin, Pak, saya punya alat tangkap (cantrang) mau taruh di terumbu karang. Ya robek, lah. Cantrang nangkap untuk dasar laut yang berlumpur saja,” ucap Edhy, dilansir dari Kompas.com (29/10/2019).

Berhenti tenggelamkan kapal

Era Susi dikenal dengan kebijakan penenggelaman kapal ikan asing. Kebijakan ini banyak mendapat apresiasi. Bahkan mata dunia pun menyorot Indonesia kala itu.

Kebijakan era Susi tersebut kemudian tidak dilanjutkan oleh Edhy. Penyebabnya, kapal maling ikan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan daripada hanya berakhir menjadi rumpon ikan di dasar laut.

Edhy lebih memilih untuk menyerahkan kapal-kapal ke Kejaksaan, kampus-kampus yang memiliki jurusan perikanan, dan koperasi nelayan.

“Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa tidak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa,” ujar Edhy, sebagaimana diberitakan Kompas.com (20/11/2020).

(Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya; Fika Nurul Ulya; Dandy Bayu Bramasta | Editor: Krisiandi; Erlangga Djumena; Nadia Kemala Movanita; Sari Hardiyanto)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/11/123000565/diskon-hukuman-jadi-5-tahun-penjara-ini-sederet-kontroversi-edhy-prabowo

Terkini Lainnya

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke