KOMPAS.com - Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kewajiban setaip anak untuk mengakses pelayanan publik.
KIA juga bisa disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk usia 0-17 tahun, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Selain mengurus akta kelahiran, para orang tua ketika memiliki anak yang baru lahir juga harus membuat KIA untuk buah hatinya.
Lewat kartu tersebut pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hal konstitusional bagi warga negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun.
Baca juga: Persyaratan Membuat KK bagi yang Baru Menikah
Lalu, bagaimana syarat dan cara membuat KIA?
Terdapat dua jenis KIA, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk kelompok usia 5 sampai 17 tahun.
Kedua KIA tersebut memiliki fungsi yang sama, namun hanya berbeda isinya.
Untuk KIA di bawah 5 tahun, tanpa menggunakan foto sedangkan KIA di atas 5 tahun menggunakan foto.
Selain foto, di dalam KIA terdapat beberapa informasi di antaranya adalah nomor induk kependudukan dan nama orang tua.
Kemudian, perbedaan KTP dewasa dengan KIA/KTP anak adalah di KIA tidak menyertakan chip elektronik.
Baca juga: Respons Kominfo soal Ramai Foto KTP Selfie Dijual sebagai NFT