Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pelonggaran Pemerintah dalam Masa Transisi Menuju Aktivitas Normal

Kompas.com - 08/03/2022, 15:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022) disampaikan sejumlah penyesuaian dilakukan pemerintah Indonesia.

Penyesuaian kebijakan itu dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Terdapat beberapa hal seperti syarat tes Covid-19 dihapus, karantina dihapus, dan sebagainya.

Berikut ini 5 pelonggaran yang dilakukan pemerintah Indonesia:

Baca juga: Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen, Ini 3 Kebijakan Transisi Menuju Normal

1. Antigen dan PCR tak jadi syarat perjalanan

Diberitakan Kompas.com, Senin (7/3/2022), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik, baik melalui darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif.

Sebagai gantinya, masyarakat harus sudah mendapat dua dosis vaksin Covid-19.

Dia mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka penyesuaian kebijakan transisi menuju aktivitas normal.

2. Kompetisi olahraga bisa dihadiri penonton

Dilansir Kompas.com, Senin (7/3/2022), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, semua pertandingan olahraga bisa kembali dihadiri oleh penonton.

Namun, para penonton yang hadir harus sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi," ujar Luhut dalam konferensi pers.

Syarat lainnya, yaitu adanya pembatasan kapasitas penonton. Untuk level 4 kapasitasnya 25 persen penonton, level 3 adalah 50 persen penonton, level 2 adalah 75 persen penonton, dan level 1 sebanyak 100 persen penonton.

Hal tersebut diatur juga dalam Inmendagri nomor 15 tahun 2022 yang terbit hari ini (8/3/2022).

Untuk penonton hanya kategori Hijau di PeduliLindungi yang bisa masuk, kecuali karena alasan kesehatan.

Baca juga: Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Pelaku Perjalanan Udara Cukup Vaksin 2 Kali

3. Karantina umrah dipangkas jadi 1 hari

Dikutip dari Kompas.com, Senin (7/3/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Luar Pulau Jawa-Bali menyampaikan bahwa masa karantina bagi pelaku perjalanan umrah hanya berlangsung selama 1 hari sejak kedatangan ke Indonesia.

Kebijakan pengurangan pemberlakuan karantina itu telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas evaluasi PPKM yang digelar Senin (7/3/2022).

"Tadi sesuai arahan Bapak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi satu hari, baik itu umrah maupun PPLN mulai dari besok. Dengan SE daripada BNPB yang baru. Tentunya apabila ditemukan positif langsung diisolasi," kata Airlangga dalam konferensi pers.

Baca juga: 4 Aturan PPKM Jawa-Bali: Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Turis ke Bali Bebas Karantina

4. Wisawatan Asing masuk Bali bebas karantina

Pelonggaran lainnya yang dilakukan pemerintah adalah membebaskan karantina wisatawan asing atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Bali mulai 7 Maret 2022.

"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," ujar Luhut dalam konferensi pers.

PPLN yang datang diwajibkan menunjukkan syarat sebagai berikut:

  • Tanda bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI
  • Wajib sudah divaksinasi lengkap atau sudah menerima booster
  • PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar.
  • Setelah itu, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
  • PPLN melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing.
  • PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
  • Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen

5. Visa on Arrival

Dikutip dari Kompas.com, Senin (7/3/2022), Luhut menyebutkan, pemerintah juga menerapkan visa on arrival atau visa kunjungan untuk 23 negara.

Visa On Arrival bagi turis asing dari 23 negara yang ditetapkan pemerintah dapat diajukan oleh subjek Orang Asing dengan melampirkan paspor yang masih berlaku.

Sedikitnya 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Satgas Covid-19.

Dokumen-dokumen tersebut adalah hasil tes RT-PCR, sertifikat vaksinasi Covid-19 dan bukti pembayaran akomodasi/hotel.

Mereka yang punya VoA bisa tinggal di Indonesia dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Ade Miranti Karunia, Luthfia Ayu Azanella, Elza Astari Retaduari | Editor: Sabrina Asril, Elza Astari Retaduari, Akhdi Martin Pratama, Rendika Ferri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com